Imum Mukim Pertanyakan Kewenangan
Calang, GampongRT - Para imum mukim di Aceh dinilai sudah tidak berfungsi sama sekali saat ini. Meski lembaga Mukim diakui oleh pemerintah, namun imum mukim tidak diberikan kewenangan apa-apa.
Sehingga fungsi lembaga tersebut diminta dapat dikembalikan lagi seperti semula, sehingga peran mukim dapat dilaksanakan seperti Aceh masa lalu. (Baca: Kepemimpinan Dalam Kerajaan Aceh )
"Mukin saat ini hanya sebuah nama saja, tanpa peran & fungsi yg dipercayakan sang pemerintah pada forum ini. Semua wewenang mukim yg ada sebelumnya, telah dirampas oleh pemerintah,"papar T. Safari, Ketua Mukim Aceh Jaya, dalam program diskusi multitakeholder sektor kehutanan yang dilaksanakan oleh GeRAK Aceh, Kamis, 20 Agustus di Aula BP2K Calang.
Ia mencontohkan, saat pemerintah menyalurkan dana gampong, pemerintah tidak berkoordinasi dalam bentuk apapun dengan lembaga mukim, padahal wilayah gampong berada di bawah mukim. Selain itu, pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan, seharusnya juga melalui rekomendasi mukim, karena mukim menguasai hak hutan adat dan ulayat. (Baca: Pendampingan Desa tak Lupakan Mukim )
Ilustrasi: IST |
"apabila memang mukim nir diberikan kiprah atau wewenang lagi, maka lebih baik forum mukim dibubarkan saja, sebab kedudukan mukim waktu ini seperti macan ompong saja, "ujar T Safari.
Diskusi multistakholder sektor kehutanan yg dilaksanakan sang GeRAK Aceh ini, dihadiri oleh para imum mukim, tokoh masyarakat, LSM dan perwakilan pemerintah Aceh Jaya.
Sumber: Serambi Indonesia
Jumat 21 Agustus 2015