Di Aceh Utara, Dana Desa Belum Cair

GampongRT - Dana jatah triwulan pertama (Januari-Maret) 2015 bagi 852 Desa di Aceh Utara sampai Jumat 28 Agustus kemarin belum cair juga. Total dana desa tahun ini untuk kabupaten Aceh Utara Rp 222,4 Miliar.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat & Keluarga Sejahtera (BPMKS) Aceh Utara, Mirzani, Jumat (28/8) mengungkapkan, dana itu belum cair lantaran sampai kini pihaknya masih memproses kelengkapan administrasi yg diajukan aparat desa. "Dari 852 desa, 100-an gampong berkasnya sudah masuk ke DPKKD. Tapi, dananya belum juga cair karena masih diverifikasi,"ungkapnya.

Tetapi, beliau menargetkan dana desa tahap pertama itu paling lambat akan cair pada September mendatang. Untuk mewujudkan sasaran itu, Mirzani mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya agar penyerapan dana desa buat tahun ini permanen maksimal , misalnya dilansir Harian Serambi Cetak, Sabtu (29/8).

Ilustrasi: Peng (Uang)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mendorong kepala desa bersama aparatur desa lainnya nir takut pada mengelola dana desa selama dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Menurut Johan, sepanjang pengelolaan dana desa senilai Rp1,4 miliar per desa yang dikucurkan bertahap itu jauh dari unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain sesuai Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maka aparatur desa tidak perlu takut. "Tentu tidak serta merta orang bisa disebut korupsi," kata dia.

Pernyataan yg sama juga disampaikan oleh Menteri Marwan Jafar. Pemerintah pusat sudah berkoordinasi menggunakan aparat penegak aturan agar tidak mempersalahkan para kepala desa yg akan menggunakan dana desa.

"Keberadaan dana desa harap segera disampaikan dan disalurkan ke desa-desa. Bagi kepala desa, jika sudah sampai ke rekening harap segera di belanjakan, jangan takut kena masalah hukum," ujar Menteri Desa. (Baca: Kades Jangan Takut Tersandung Masalah Hukum)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2