Desa Bergerak Menuju Swasembada Pangan

Mengatasi krisis pangan adalah bagian penting pada acara kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kemandirian pangan ini akan tercapai apabila kiprah desa dioptimalkan.

Lahan subur yang terbentang luas ternyata belum bisa menjadikan Indonesia menjadi negara yang berdaulat di bidang pangan.

Meski berstatus sebagai negara agraris, Indonesia masih mengimpor bahan pangan berdasarkan negara lain.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi Marwan Jafar berkata, keterangan ironis ini terjadi lantaran fungsi desa pada menciptakan kemandirian pangan tidak dijalankan dengan aporisma, padahal seluruh aspek dalam mata rantai produksi & distribusi pangan akan bersentuhan langsung dengan desa.

"Lahan pertanian adanya di desa, petani tinggal pada desa, bendungan & irigasi pula adanya pada desa, distribusinya pula memakai jalan desa. Jadi seluruh aspek pangan niscaya terkait dengan urusan desa, sebagai akibatnya desa wajib dijadikan basis utamaswasembada pangan nasional,? Istilah Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

Membangun kemandirian pangan berbasis desa dilakukan menggunakan banyak sekali langkah. Misalnya dengan mendiri kan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai wadah pengelolaan dana sekaligus agen penyaluran modal bisnis sektor-sektor pangan.

Masyarakat bisa menerima kapital buat menjalankan usaha pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, & perikanan.

?Desa bisa menaruh pinjaman murah kepada warganya yang menjadi petani, pekebun, peternak, juga nelayan. Dana pinjaman ini dapat diambilkan dari dana desa sesudah diputuskan melalui musyawarah desa. Kemudian lakukan penyuluhan soal pertanian supaya hasil pertanian rakyat semakin poly, berkualitas, & memberi keuntungan ekonomi yg lebih besar ," jelas Marwan.

Peluang desa untuk membangun kedaulatan pangan semakin kuat seiring pengakuan dan pemberian kewenangan luas kepada desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Dalam regulasi ini, desa diberi wewenang mengelola dana buat mempertinggi kesejahteraan masyarakat, mempertinggi kualitas hayati insan, dan penanggulangan kemiskinan.

Pengelolaan Dana Desa yang diatur dalam UU Desa kemudian dijabarkan secara lebih detail dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dalam aturan itu ditegaskan, dana desa dipakai buat menaikkan kesejahteraan rakyat desa, menaikkan kualitas hayati insan, serta penanggulangan kemiskinan melalui empat hal, yakni pemenuhan kebutuhan dasar; pembangunan wahana dan prasarana desa; pengembangan potensi ekonomi lokal; & pemanfaatan asal daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Prioritas penggunaan dana desa buat pengembangan potensi ekonomi lokal yg menunjang suwasembada pangan di antaranya melalui pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pembuatan pupuk & pakan organik buat pertanian dan perikanan, pengembangan benih lokal, termasukn pengembangan ternak secara kolektif.

"Kalau desa-desa memaksimalkan pengakuan, wewenang, & dukungan dana yang dimilikinya ini menggunakan baik, saya sangat optimis Indonesia nir lagi mengandalkan impor buat memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Desa merupakan pondasi buat mencapai kedaulatan pangan," tegas Marwan.

Untuk memperkuat kedaulatan pangan, Kementeraian Desa, PDT, & Transmigrasi juga menjalankan acara Pengembangan Daerah Tangguh Pangan (PDTP).

Tujuannya buat peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat pada menghadapi kerawanan pangan secara berdikari dan berkelanjutan. Daerah yg disasar pada acara ini meliputi Sanggau, Merauke Bima, dan beberapa wilayah lainnya.

?Program ini sangat krusial lantaran masih ada wilayah yang selalu kekurangan pangan saat isu terkini kering tiba. Padahal pangan ini merupakan prasyarat bagi masyarakat buat hayati sehat, aktif, produktif, sekaligus mengklaim kelangsungan ekonominya,? Ujar Marwan.

Pengembangan Daerah Tangguh Pangan akan dijalankan menggunakan membuatkan asal bahan standar dan aneka produk pangan lokal.

Selanjutnya dilakukan diversifikasi olahan produk pangan lokal untuk pengurangan pada sumber bahan pokok beras. Bahkan program ini pula diikuti pengayaan asal hibrida bahan baku pangan lokal sekaligus menyediakan pupuk & pertisida organik secara mandiri.

?Kementerian juga akan melakukan pembangunan atau peningkatan wahana prasarana pengelolaan budidaya sumber pangan dan peralatan pascapanen. Serta akan meningkatkan aksesibilitas melalui pembangunan & peningkatan jalan pertanian dan jalan penghubung serta distribusi sumber bahan pangan,? Ujar Menteri Desa. (Sumber: tribunnews.Com)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2