Desa Akan Dikembalikan Menjadi Basis Nilai
GampongRT, Jakarta - Desa adalah struktur pemerintahan yang paling bawah dan dekat dengan masyarakat. Desa berada langsung bersama rakyat. Desa berperan penting dan sentral dalam memajukan masyarakat dan meletakan dasar-dasar kehidupan masyarakat.
Sayang, kehadiran desa selama ini kurang dirasakan rakyat. Perangkat desa seperti ketua desa, sekretaris, kepala urusan (kaur), & dusun sibuk menggunakan urusan administrasi dan kepemerintahan. Mereka lupa membangun desa sebagai basis nilai pada warga . Desa dibangun menurut pendekatan hirarki dan legal formal semata, nir dipandang berdasarkan sisi sosial, historis dan kultur masyarakat setempat. Akibatnya, masyarakat misalnya tercerabut dari asal-usulnya. Mereka misalnya terasing di kampung sendiri.
Melihat berita-fakta itu, ke depan, desa akan dikembalikan sebagai basis nilai pada warga . Semua nilai-nilai luhur pada warga diangkat dan dijadikan pedoman pembangunan desa. Desa dengan keaslian budaya, terdapat-norma, suku, ras & latar belakangnya diangkat, diakui, dan dikembangkan.
"Ini bagian berdasarkan penataan desa. Desa harus menjadi basis nilai, bukan struktur pemerintahan semata," kata Direktur Penataan dan Administrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Aferi S Fudal, di Jakarta, Kamis (20/8).
Ia menjelaskan, pembangunan desa selama ini lebih berfokus dari sisi pemerintahan. Masalah administrasi, rapikan kelola dan penguatan kelembagaan menjadi prioritas. Persoalan-persoalan nilai-nilai, budaya, keaslian kurang diperhatikan. Bahkan cendrung diabaikan karena mengunakan pendekatan sah-formalistik.
Pembangunan desa dari sisi pemerintahan permanen dibutuhkan. Namun yang wajib didorong lagi adalah pembangunan desa menurut keasliannya.
"Ke depan, kehadirannya tidak mengeliminasi jati diri rakyat setempat. Harus diparalelkan antara pendekatan pemerintahan menggunakan pembangunan nilai-nilai," tuturnya.
Dia memberi model soal nilai gotong-royong. Di tiap-tiap daerah tentu punya nama masing-masing terhadap kata tersebut. Semangat seperti itu nir boleh dihilangkan hanya karena tidak diakomodasi pada peraturan wilayah. Nilai-nilai misalnya wajib diangkat & menjadi fondasi dalam pembangunan desa.
Menurutnya, selama ini terdapat empat wewenang atau otoritas yang dimiliki desa. Pertama, wewenang dari keaslian berasal-usul masyarakat setempat. Kedua, kewenangan berskala lokal. Ketiga, kewenangan karena ditugaskan dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota. Keempat, kewenangan lain berdasarkan UU.
"Yang timbul selama ini hanya yg 2 terakhir. Kewenangan dari keaslian berasal-usul & berskala lokal tidak dimunculkan. Ini tantangan berat ke depan. Padahal itu yg seharusnya dibangun," tuturnya.
Dia menegaskan dua kewenangan lain yang belum dieksplor selama ini akan ditingkatkan. Upaya mengeksplor 2 persoalan tersebut akan dirumuskan pada anggaran-aturan yg ada yg terkait dengan pembangunan desa.
Sumber: beritasatu.Com