Dana Desa Rp 47 Triliun Mampu Atasi Perlambatan Ekonomi

Jakarta, GampongRT - Pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016, dana desa ditingkatkan secara signifikan. Angkanya terbilang cukup fantastis yakni mencapai Rp 47 triliun, atau naik 126% dari tahun 2015 yang hanya 20,8 triliun.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko menilai kebijakan tersebut patut diapresiasi. Sebab, langkah demikian merupakan bentuk konsistensi pemerintahan Jokowi-JK untuk melaksanakan amanah Undang-Undang No 6/ 2014 tentang Desa.

"Kebijakan ini memperlihatkan langkah yang relatif signifikan buat segera merealisasi Nawacita visi misi pemerintahan Jokowi-JK yakni menciptakan Indonesia menurut pinggiran," istilah Budiman, Selasa (18/8).

Budiman yang pula merupakan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) itu menuturkan, ketika ini pertumbuhan ekonomi desa tengah mengalami perlambatan, dampak turunnya harga komoditas di pasar internasional.

Pertumbuhan ekonomi desa sampai pertengahan 2015 hanya lebih kurang 4,8%. Lantaran itu, kebijakan dana desa yg baru itu berpotensi buat mengatasi perlambatan pertumbuhan tersebut.

"Dari perhitungan yang kami lakukan, pengaruh pribadi menurut kebijakan ini merupakan menaikkan pertumbuhan ekonomi desa sebanyak 0,78%," ujarnya.

Jika dana tadi dapat dialokasikan buat bisnis-bisnis produktif baru pada desa (misalnya investasi pertanian, peternakan, dan perikanan) maka masih ada potensi efek rentetan (multiplier) sebanyak 0,lima-1 %.

Artinya, bila dana desa dapat dikelola secara baik & produktif maka masih ada potensi pertumbuhan ekonomi desa sebanyak 6,lima%, atau cukup buat mengatasi konflik perlambatan pertumbuhan ekonomi yang ketika ini tengah terjadi di wilayah desa.

"Tantangan ke depan, merupakan bagaimana agar aturan tadi bisa diserap secara optimal, sempurna sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan," istilah Budiman.

Untuk itu, dia meminta kepada Presiden atau wapres bisa mendorong percepatan terbitnya peraturan-peraturan teknis pada taraf kementerian untuk menghindari mandeknya serapan aturan.

"Selanjutnya adalah bagaimana supaya realisasi aturan tadi dapat dipakai buat sektor-sektor produktif. Misalnya buat peningkatan SDM melalui beasiswa bagi anak-anak desa berprestasi serta menaikkan investasi produktif pada pedesaan, investasi pertanian, peternakan, dan perikanan," tutupnya.

Sumber: beritasatu.Com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2