Menteri Desa dan 25 Kepala Daerah Teken MoU Transmigrasi
GampongRT - Program Transmigrasi memang tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, baik dari daerah pengirim transmigran maupun beberapa daerah penerima transmigran.
Oleh karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengajak dua puluh lima Gubernur untuk mendukung program transmigrasi dengan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Antar Pemerintah Kabupaten/Kota pengirim dan penerima transmigran.
Dengan adanya penandatanganan bersama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan 25 Gubernur pengirim dan penerima transmigran, Menteri Marwan yakin bahwa transmigrasi merupakan ikhtiar bersama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia khususnya masyarakat di kawasan transmigrasi.
“Kerjasama Antar Daerah merupakan legalisasi untuk memberikan kepastian hukum atas komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota Daerah Asal dengan Pemerintah Kab/Kota Daerah Tujuan yang menjalin kerjasama di bidang Ketransmigrasian,” ujar Menteri Marwan dalam sambutannya usai menandatangani MoU dengan 25 Gubernur pengirim dan penerima transmigran di Kantor Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, (22/9).
Menurut Menteri Marwan, pembangunan transmigrasi merupakan salah satu mata rantai kegiatan multi sector dan multi daerah yang berada di ruang yang sama, yaitu kawasan transmigrasi. “Sehingga memerlukan suatu titik temu, dengan kata lain transmigrasi adalah proses mempertemukan pengelolaan sumber daya modal, sumber daya manusia dan sumber daya alam dalam ruang yang sama,”ujar Menteri Marwan.
Proses pengintegrasian inilah, menurut Menteri Marwan yang menjadikan program transmigrasi unik dan menarik. Oleh karena itu, penyelenggaraan transmigrasi amat memerlukan dukungan seluruh stakeholders terutama pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota. “Sesuai dengan PP Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan daerah lain dan pihak ketiga sesuai bidang yang ingin dikerjasamakan, termasuk dibidang ketransmigrasian,” tandasnya.
Salah satu tujuan Kerjasama Antar Daerah dibidang ketransmigrasian antara pemerintah Kabuapten/Kota Daerah asal dan pemerintah Kabupaten/Kota Daerah tujuan transmigrasi dapat merencanakan dan melaksanakan program transmigrasi sesuai dengan potensi wilayah, kompetensi yang dimiliki dan aspirasi masyarakat masing-masing.
“Kerjasama Antar Daerah merupakan legalisasi untuk memberikan kepastian hukum atas komitmen Pemerintah Kab/Kota Daerah Asal dengan Pemerintah Kab/Kota Daerah Tujuan Transmigrasi yang menjalin kerjasama di bidang Ketransmigrasian,” imbuh Marwan.
Menteri Marwan menambahkan, kawasan Pemukiman Transmigrasi yang dibangun terdiri atas beberapa Satuan Kawasan Permukiman (SKP) sebagai sistem produksi pertanian khususnya dan sumber daya alam umumnya, yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satu sama lain untuk mewujudkan Pusat Pertumbuhan Baru dalam suatu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
“Pertumbuhan ini akan mengakselerasi pengembangan ekonomi lokal dan daerah dalam pembentukan pusat pertumbuhan baru. Pada gilirannya Pusat Pertumbuhan Baru yang merupakan Kawasan Perkotaan Baru (KPB) tersebut diharapkan mendukung pusat kegiatan strategis nasional,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen P2KP Trans Ratna Dewi Andriyati menegaskan bahwa perjanjian kesepakatan kerjasama antar daerah (KASAD) diharapkan peran serta pemerintah daerah ke depan semakin meningkat mulai dari perencanaan, pelaksanaan program dan penganggaran yang didukung APBD.
“Dapat kami laporkan, bahwa Draft Akhir dari Naskah Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Antar Daerah yang akan ditandatangani para Gubernur dan Bupati/Walikota telah disusun dan dibahas bersama oleh daerah asal dan daerah tujuan dengan difasilitasi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi””ujar Ratna.
Sebagai informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pada acara hari ini melakukan penandatanganan 69 Naskah Kesepakatan Bersama antar 10 Pemerintah Provinsi Daerah Asal (Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali NTB dan NTT) dengan 15 Pemerintah Provinsi Daerah Tujuan (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Maluku dan Maluku Utara ), selain itu juga akan dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Gubernur Kepulauan Riau dan Bupati Natuna dalam rangka Percepatan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Wilayah Perbatasan Negara di Provinsi Riau.
Untuk mendukung program penempatan transmigrasi tahun 2015, dalam kesempatan tersebut juga akan ditandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama Antar Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak 3 naskah. Disamping itu akan dilaksanakannya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama sebanyak 3 Naskah khusus mengenai sharing dana APBD oleh Pemda Provinsi Jawa Timur, Pemda Provinsi Jawa Tengah dan Pemda DI. Yogyakarta masing-masing dengan Pemda Kabupaten Bulungan untuk membuat RTJK dan pengadaan Sarana Air Bersih (SAB).
Sumber: kemendesa.go.id