Pendamping Desa, 4 Kapasitas Harus Anda Kuasai

Peran pendamping menjadi garda terdepan yang mengawal pelaksanaan UU Desa menjadi sangat sensitif, maka sebagai langkah kongkrit yg harus dimiliki sang pendamping adalah menaikkan kapasitas dirinya supaya mempunyai kekuatan dan teknis pengelolaan mendampingi Desa dan warga menjadi sasaran dampingannya supaya cita cita yang diamanatkan sang UU Desa sanggup tersampaikan & terkawal dengan Baik.

Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa 2015/Ilustrasi
Peningkatan kapasitas Pendamping Desa menjadi salah satu aspek penting yang dapat membantu pencapai tujuan dan target pelaksanaan UU Desa secara optimal.

Baca jua:

Seorang pendamping desa harus memiliki kapasitas, kata Kang Dindin Abdullah Ghazali yang sapaan Akrabnya Kang Dindin selaku Seknas Pendamping Desa yang Konsen dalam mengonsep Pola Kaderisasi Pendampingan Desa.

Kapasitas Pendampingan Desa yang dimaksud meliputi:

  • Pengetahuan tentang kebijakan UU Desa;
  • Keterampilan memfasilitasi pemerintah desa dalam mendorong tatakelola pemerintah desa yang baik;
  • Keterampilan tugas-tugas teknis pemberdayaan masyarakat; dan
  • Sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi pendamping dan tuntutan UU Desa.

Dalam menaikkan kinerja pendampingan tercermin berdasarkan komitmen, tanggung jawab dan keterampilan buat mewujudkan tatakelola desa yang sanggup mendorong kemandirian pemerintah desa & rakyat melalui pendekatan partisipatif.[]

Diolah berdasarkan situs Komunitas Penggiat Desa (KPD).

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2