Kades Wajib Memberikan Informasi Kegiatan Desa Kepada Masyarakat

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa . Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.

Penyampaian berita sanggup memakai papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses oleh warga Desa.

Oleh karenanya, untuk memenuhi hak rakyat, Kepala Desa wajib menaruh & atau mengembangkan berita penyelenggaraan pemerintahan desa pada rakyat Desa.

Dalam Permendagri ini disebutkan, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Atas dasar berita penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan sang Kepala Desa digunakan sang warga buat mengungkapkan aspirasi, saran dan pendapat mulut atau tertulis secara bertanggungjawab.

Adapun, informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Seperti, papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya.

Informasi pembangunan desa harus terbuka tidak boleh ditutup. DanMenteri Desa Minta Informasi Dana Desa Dipajang di Masjid agar semua masyarakat desa dapat mengetahuinya.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2