Dana Desa Masih Diselewengkan
INFODES – Penyelewengan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa masih terjadi. Jumlahnya bahkan mencapai 10 persen dari total dana yang disalurkan ke desa-desa tahun ini. “Dari 100 persen anggaran desa, masih terjadi penyelewengan dan pelanggaran disana-sini yang dilakukan oleh kepala desanya sendiri, meskipun hanya sekitar 10 persen,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito, saat berdialog dengan petani kakao di Desa Bunder, Gunung Kidul, Yogyarakarta, kemarin.
Penyelewengan Dana Desa/Ilustrasi |
Selain itu, juga ditengarai ada penyelewengan yg dilakukan menggunakan sengaja. ?Ada penyelewengan yang disengaja & ada yang memang kurang pengenalan. Tapi lantaran hanya lebih kurang 10 %, maka kita nilai program dana desa ini telah nisbi berhasil, lantaran memang baru berjalan satu setengah tahun.
Kita optimistis tekan penyelewengan menggunakan memperkuat sosialisasi,? Papar Sugito. Meski jumlah penyelewengan nisbi kecil, Sugito menegaskan tidak akan menaruh toleransi kepada para ketua desa yg melakukan pelanggaran penggunaan dana desa.
Bahkan secara terbuka pihak Kementerian mempersilakan kepolisian dan kejaksaan menindaklanjuti bila ditemukan adanya indikasi penyelewengan. ?Sudah terdapat beberapa kepala daerah yang diproses akibat penyalahgunaan dana desa,? Tegasnya.
Guna menekan angka penyelewengan penggunaan dana desa di masa mendatang, kementeriam Desa PDTT terus memperkuat koordinasi, termasuk dengan KPK buat membangun sistem kontrol yg efektif. Sistem tersebut nantinya berupa aplikasi yg bisa dipakai sang masyarakat desa.
Sistem tersebut memungkinkan warga desa sebagai gerbang awal dan utama untuk melakukan pengawasan penggunaan & pengelolaan aturan tadi. Rencananya, sistem tersebut akan dilaunching secara nasional oleh Presiden Joko Widodo.
?KPK sedang susun sistem supervisi dana desa. Nanti ada pelaksanaan yg sanggup digunakan rakyat, sehingga jikalau terdapat pelanggaran sanggup eksklusif melaporkan ke sentra, dan nanti eksklusif kita terjun dan tindaklanjuti. Dalam waktu dekat akan dilaunching presiden,? Paparnya.
Sugito mengimbau kepada semua kepala & aparat desa buat melakukan perencanaan penggunaan dana desa secara matang & melibatkan warga . Dengan begitu, penggunaan dana desa bisa dioptimalkan buat pengembangan desa. ?Dana desa ini aman, tapi sine qua non perencanaannya.
Jangan hingga menyebabkan masalah hukum, maka, rencanakan dulu beserta masyarakat,? Tegasnya. Ia meminta kepada warga desa buat segera melaporkan jika pendamping desa nir melaksanakan tugas sesuai tupoksinya. ?Yang membayar pendamping desa merupakan pemerintah, maka laporkan jikalau pendamping desa tidak bekerja, akan kita audit,? Jelasnya.
Pengawasan Bersama
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menyampaikan pemerintah telah menyalurkan dana desa sebanyak 46,8 triliun rupiah dalam 2016. ?Setiap desa akan memperoleh lebih kurang 600 juta.
Untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan dengan baik, diperlukan upaya supervisi semua pihak yg tentunya harus didukung menggunakan keterbukaan kabar,? Ucapnya. Menurut Eko, transparansi publik sangat penting dalam pengelolaan dana desa ?Warga desa harus dilibatkan membentuk desanya,? Tegas beliau.
Keterbukaan informasi desa merupakan galat satu poin krusial buat membentuk rapikan kelola pemerintahan desa yg baik, bermartabat & mandiri. Oleh lantaran itulah, telah seharusnya sikap keterbukaan wajib melekat sebagai tugas pokok pemerintahan desa.
?Saya meminta Komisi Informasi buat membantu memantau & mendorong pada desa buat terbuka dalam pengelolaan dana desa. Sampaikan ke aku jika ada yg perlu disampaikan,? Tutup Eko.[Sumber: Koran Jakarta]