Tips untuk Aparat Desa yang Diperiksa, Salah Administrasi akan Dibina
Tuesday, 30 March 2021
Ayo Bangun Desa - Sepanjang dana desa tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri dan kelompok. Kepala desa tidak perlu khawatir dan takut untuk memanfaatkan APB Desa untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
"Kepala desa yang salah administrasi dan bukan korupsi maka tidak di kriminalisasi tetapi akan di bina" kata Mendes Eko Sandjojo seperti dikutip dalam akun twitter Kemendesa, PDTT.
Berikut Tips untuk Aparat Desa yang Diperiksa
- Bersikap kooperatif.
- Sediakan semua data dan informasi yang diminta.
- Jelaskan tentang pemahaman atas peraturan, proses, system, mekanisme yang dijalankan serta jelaskan kendala dan permasalahan dalam pelaksanaannya.
- Sampaikan masalah yang ada dan upaya yang sudah atau sedang dilakukan.
- Banyak bertanya dan minta nasehat kepada pemeriksa. Jadikan proses pemeriksaan sebagai proses belajar dan memperoleh nasehat dari auditor.
- Jangan memberi sesuatu yang tidak pantas kepada pemeriksa (uang lelah, uang transport, hadiah/cinderamata dengan nilai di atas Rp 100 ribu, makanan mewah, dsb), apalagi jika didanai dengan APB Desa. Makan minum ala kadarnya, kendaraan tumpangan untuk ke lokasi yang relatif dekat masih dianggap pantas/wajar. [PB-8]
Untuk diketahui, dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. "Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa".[]