Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 mengenai Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa telah diterbitkan. Dalam Permendagri ini masih ada beberapa perbedaan dengan SOT Pemerintah Desa terdahulu. Dimana pada SOT ini terdapat Kepala Seksi (Kasi) menjadi Pelaksana Operasional, yg maksimal terdiri berdasarkan tiga Kasi yaitu Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan, dalam satuan Tugas Pelaksana Teknis.
PEMERINTAH DESA:
Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOT Pemerintah Desa ini dijelaskan menggunakan kentara dalam Pasal dua ayat (1) bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Dan dijabarkan dalam pasal 2 ayat (dua) bahwa Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, & Pelaksana Teknis.
SEKRETARIAT DESA:
Pasal 3 ayat (1), (2), dan ayat (tiga) Sekretariat Desa dipimpin oleh seseorang Sekretaris Desa & dibantu oleh unsur Staf Sekretariat. Sekretariat Desa paling poly terdiri atas 3 (tiga) Urusan, yaitu Urusan Tata Usaha & Umum, Urusan Keuangan, Urusan Perencanaan, dan paling sedikit terdiri menurut dua (dua) Urusan yaitu Urusan Umum & Perencanaan, & Urusan Keuangan.
Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).
PELAKSANA KEWILAYAHAN:
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yg diharapkan menggunakan kemampuan keuangan desa dan memperhatikan luas daerah kerja. Wilayah kerja dimaksud dapat berupa dusun atau nama lain. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain.
PELAKSANA TEKNIS:
Pasal 5 ayat (1), (2), dan ayat (tiga) Pelaksana Teknis adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri dari tiga (3) Seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, Seksi Pelayanan, & paling sedikit terdiri berdasarkan dua (2) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan & Seksi Kesejahteraan & Pelayanan.
Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing urusan, seksi dan kewilayahan, secara lengkap dapat dibaca dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.