Selain Tugas Utama, Inilah 13 Fungsi Pendamping Desa
Dalam Pasal 12 Permendes No. Tiga tahun 2015 mengenai Pendampingan Desa, terdapat tujuh tugas pokok yg melekat dalam seseorang pendamping desa dalam mendampingi desa.
Pendamping Desa (PD) dalam melaksanakan tugas pendamping desa berkedudukan pada kecamatan. Dari tujuh tugas pokok, galat satunya merupakan melakukan koordinasi pendampingan di taraf kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan sang Camat pada Pemda Kabupaten/Kota.
Pendamping Desa memiliki tugas buat melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa & mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yg baru.
Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa. Pendamping Desa dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- Fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
- Fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis.
- Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa.
- Fasilitasi demokratisasi desa.
- Fasilitasi kaderisasi desa.
- Fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa.
- Fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/atau antar desa.
- Fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan, serta pelatihan dan advokasi hukum.
- Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
- Fasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh supradesa secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
- Fasilitasi pembentukan dan pemngembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
- Fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
- Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.