Permendes Tentang BUMDes Dinilai Hilangkan Semangat Kolektifitas
Ayo Bangun Desa - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi diminta untuk mencabut Peraturan Menteri No 4/2015 tentang badan usaha milik desa atau BUMDes karena menghilangkan semangat kolektifitas.
Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) mengungkapkan regulasi tersebut nir sesuai menggunakan konsep demokrasi ekonomi & nafas Undang-undang (UU) Desa yang mengedepankan asas gotong royong.
?Permendes tersebut baiknya segera dicabut. Selain bertentangan dengan misi konstitusi juga poly yg nir bersesuaian menggunakan semangat UU Desa lantaran arahkan usaha BUMDes menjadi kehilangan semangat kolektifitasnya,? Ujarnya, Minggu (6/11/2016).
Permendes itu mengatur tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran BUMDes akan berpotensi mengabsorsi usaha-usaha di desa bukan dorong partisipasi masyarakat lebih luas. Permendes ini mewajibkan badan hukum perseroan sebagai bentuk badan hukumnya. Hal ini, menurutnya, sudah tidak sesuai dengan nafas UU Desa yang arahkan misi BUMDes agar non profit, subsidiaritas dan kedepankan asas gotong royong, demokratis dan partisipatoris.
?Permendes ini pula by design sengaja menjauhkan warga desa supaya bangun bisnis secara demokratis karena biarkan UU Perkoperasian,? Tambahnya.
Perseroan, paparnya, adalah badan aturan yg berorientasi profit dan kekuasaan tertinggi bukan dalam masyarakat, melainkan pada investornya. Karena itu, kalau mau nonprofit dan mengupayakan kesejahteraan bersama mustinya BUMDes berbadan aturan koperasi.
Dia menyampaikan, kelembagaan koperasi ketika ini sudah poly mengalami kemajuan menggunakan konsep koperasi multipihak dan dapat representasikan pemerintah sekaligus. Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) No 33/1998 mengenai penyertaan kapital negara untuk koperasi pula telah ada. Jadi nir ada alasan buat tidak dapat dilaksanakan.
?Badan hukum koperasi sanggup dipakai lantaran asas koperasi selain berorientasi bagi kesejahteraan semua orang, jua jalankan asas subsidiaritas,? Tambahnya.
Asas subsidiaritas itu adalah apa yg sudah dikerjakan warga secara individu tidak perlu dilaksanakan sang koperasi & berbagai hal yg tidak bisa dikerjakan individu secara indvidual-sendiri baru dikerjakan BUMDes berbasis koperasi ini.
Menurutnya, perkara keanggotaan koperasi yg dievaluasi tertentu pula nir benar. Keanggotaan koperasi itu terbuka bagi siapapun jua tanpa diskriminasi. Malahan jika memakai Badan Hukum Persero maka dengan jumlah anggota (warga ) yang sebanyak 300 lebih musti wajib listing di Bursa Efek. Ini jelas nir pas menggunakan nafas nonprofit berdasarkan usaha BUMDes.
?Bagi BUMDes yg telah terlanjur berbadan aturan Persero tinggal pada konversi sebagai badan hukum koperasi. Waktu satu tahun cukup untuk lakukan transformasi,? Ungkapnya.
Kasubdit Kelembagaan BUMDes Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi Mulyadin Malik mengakui masalah status badan usaha BUMDes adalah hal yang harus diselesaikan sang pemerintah.
Pada prinsipnya, menurut beliau bila sebuah BUMDes berbentuk PT atau CV, maka hal itu bertolak belakang dengan semangat UU Desa yang menyatakan bahwa badan usaha itu dijalankan dengan semangat kolektivitas masyarakat & adalah milik rakyat desa.
Karena itulah, pihaknya menginginkan ada regulasi khusus yang mengatur tentang status BUMDes berbentuk UU atau minimal Peraturan Pemerintah (PP). Untuk mencapai hal itu, pihaknya akan mendahului dengan melakukan revisi terhadap Permendes No 4/2015.
?Dalam revisi ini kami akan menata terlebih dahulu mengenai kelembagaan BUMDes secara lebih terang. Apabila dipihakketigakan, bagaimana pembagian devidennya & lain sebagainya,? Ujar pria dari Maluku ini.
Dia membicarakan, bukan nir mungkin ke depan BUMDes akan ditata lebih baik, bahkan terdapat badan spesifik berdasarkan pemerintah yang mengatur eksistensi BUMDes misalnya yang terjadi di luar negeri.
Langkah pertama yang diambil adalah mendorong dan menata keberadaan BUMDes sehingga bisa memberikan kontribusi positif sesuai dengan nawacita, membangun dari pinggiran.[Sumber: Bisnis.com]