Permendagri Resahkan Perangkat Desa

GampongRT - Forum Perangkat Desa Kabupaten Buleleng resah dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Permendagri ini menciptakan aparatur desa galau karena di pada anggaran tadi terdapat pasal peralihan yg mengatur terkait perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan SK pengangkatannya.

Pasal tersebut menciptakan aparatur desa terusik lantaran aturan ini berpotensi membuat sejumlah aparatur desa yang sudah berumur 42 tahun keatas tidak bisa kembali buat menjadi perangkat desa.

Donwload: Peraturan Terbaru Persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa

Koordinator Perangkat Desa Kabupaten Buleleng, Putu Romel berkata Permendagri yang ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri , Thahjo Kumolo ini justru berbeda dengan draft Permendagri yang sebelumnya jua sudah disosialisasikan.

Dalam draf tersebut pada Pasal 21 ayat tiga menyatakan perangkat desa yg berusia diatas 42 tahun permanen melaksanakan tugasnya menjadi perangkat desa.

“Ada perbedaaan yang sangat jauh. Dalam draft perangkat desa diatas 42 tahun tetap bisa melaksanakan tugas, namun justru setelah Permendagri yang baru ini sangat merugikan kami,” ujar Romel seperti dilansir koranbuleleng.com.

Karena adanya disparitas inilah, sejumlah perwakilan berdasarkan Forum Perangkat Desa Kabupaten Buleleng ini mendatangi gedung DPRD Buleleng, Kamis (20/1) kemarin.

Mereka ingin mencurahkan kekecewaanya pada DPRD Buleleng & berharap Pemkab Buleleng mengeluarkan kebijakan yang sanggup memberikan keberlanjutan karir para perangkat desa melalui peraturan wilayah.

Mereka diterima sang Komisi 1 DPRD Buleleng, Putu Mangku Mertayasa dan anggota lainnya. Tetapi, DPRD Buleleng pula nir bisa memutuskan dalam saat tadi, dan meminta perangkat desa bersabar buat menunggu liputan lebih lanjut.

Salah satu kaur Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Desak Made Nilawati menceritakan bila dirinya sudah mengabdi menjadi kaur desa dari tahun 90-an. ?Kami pernah berjuang sampai ikut demo ke Jakarta agar nasib kami berubah, dan berharap sanggup sebagai PNS. Namun sehabis terbitnya Permendagri ini, darma kami tampaknya sia-sia saja,? Ujarnya.[]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2