Peraturan Terbaru Persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa

Dalam peraturan terbaru Kemendagri tahun 2015 yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2016, dijelaskan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang memiliki wewenang, tugas dan kewajiban buat menyelenggarakan rumah tangga Desanya & melaksanakan tugas berdasarkan Pemerintah & Pemerintah Daerah.

Perangkat Desa merupakan unsur staf yg membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, & unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam aplikasi kebijakan yang diwadahi pada bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

(Baca juga: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa).

Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 mengenai Pengangkatan & Pemberhentiaan Perangkat Desa. Dalam Pasal dua ayat (1) disebutkan, Perangkat Desa diangkat sang Kepala Desa dari rakyat Desa yang telah memenuhi Persyaratan Umum & Khusus.

Berikut Persyaratan Umum & Persyaratan Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kemendagri.

Persyaratan Umum Perangkat Desa:

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  • Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  • Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyarakat Khusus Perangkat Desa:

Persyaratan Khusus merupakan persyaratan yang bersifat khusus menggunakan memperhatikan hak berasal usul dan nilai sosial budaya warga setempat & syarat lainnya.

Persyaratan khusus ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Untuk penjelasan lebih detil bacaPermendagri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa. Peraturan lain terkait desa ada di kumpulan regulasi desa .

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2