Peraturan Terbaru Kemenkeu tentang Dana Desa
Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.07/2015 mengenai tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, PMK tadi dikeluarkan buat menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa.
Pada tahun sebelumnya, tentang rapikan cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan penilaian dana desa diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 93/PMK.07/2015.
Dalam PMK usang disebutkan, bupati/walikota mengitung & memutuskan rincian Dana Desa setiap Desa. Selanjutnya, Dana Desa dialokasian secara berkeadilan berdasarkan ada 2 jenis; (a) berdasarkan Alokasi Dasar, (b) alokasi menggunakan memperhatikan jumlah penduduk, nomor kemiskinan, luas daerah, & tingkat kesulitan geografis setiap desa. (Pasal 7).
Dalam PMK lama , penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
X =(0,25xYl) (0,35xY2) (0,10xY3) (0,30xY4)
Sedangkan peraturan baru kemenkeu disebutkan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa untuk setiap kabupaten/kota secara berkeadilan, yang didasarkan pada dua jenis alokasi; (a) berdasarkan Alokasi Dasar; (b) alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota. (Pasal 2)
Dalam perturan kemenkeu baru, penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dilakukan dengan memakai formula sebagai berikut:
X (0,25 * Yl) (0,35 * Y2) (0, 10 * Y3) (0,30 * Y4) * (O, lO * DD)
Penyaluran Dana Desa sendiri dilakukan dengan cara pemindahbukuan berdasarkan Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), buat selanjutnya dipindahbukukan menurut RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).
Adapun penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap, penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan pada Bulan April, sebanyak 40 %. Tahap II dilakukan pada Bulan Agustus, jua sebesar 40 %. Untuk termin III dilakukan dalam Bulan Oktober, sebesar 20 persen.
Penyaluran Dana Desa menurut RKUN ke RKUD setiap tahap tersebut dilakukan paling lambat pada minggu ke 2 bulan yang bersangkutan. Sementara, penyaluran Dana Desa berdasarkan RKUD ke RKD dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sesudah Dana Desa diterima RKUD.
Untuk memastikan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sudah dilakukan sinkron ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan memantau penyalurannya. Jika terjadi ketidaksesuaian pada penyaluran Dana Desa, baik berupa keterlambatan penyaluran juga tidak tepat jumlah penyalurannya, maka Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan menaruh teguran pada bupati/walikota.
Selanjutnya, bupati/walikota harus menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke RKD paling lambat tujuh hari kerja sejak teguran diterima. Sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil kabupaten/kota akan diberlakukan apabila bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan ini.
Selengkapnya baca diPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.07/2015 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa.