Pengawasan terhadap Dana Desa kini semakin Ketat

INFODES - Pengawasan terhadap penggunaan seluruh dana desa atau kampung untuk tahun anggaran 2016 ini akan semakin ketat, hal itu dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Pemerintah semakin memperketat pengawasan dana desa untuk menghindari penyalahgunaan dan penyelewengan oleh kades dan aparatur desa

Demikian dikatakan Asisten Pemerintahan Dan Kesra Kabupaten Aceh Tengah Mursyid, pada sambutanya dalam kegiatan pengenalan pemanfaatan aturan pemberdayaan masyarakat melalui gerakan PKK, yg berlangsung pada gedung ummi, komplek pendopo bupati setempat, Kamis (14/1/2016).

Dijelaskan, apabila sebelumnya pemerintah masih melonggarkan pengawasan terhadap dana tersebut, maka hal yang tidak selaras akan diberlakukan dalam tahun kedua ini, dimana pengawasan akan sangat ketat baik dalam hal penggunaan juga perencanaan.

?Dana yg sangat besar ini harus digunakan menggunakan sempurna sasaran sinkron kebutuhan masyarakat. Serta tidak boleh ada aparat pemerintahan kampung yg harus berurusan dengan hukum, dampak dana yang bertujuan buat menaikkan kesejahteraan masyarakat justru dipakai buat keperluan pribadi?, pungkasnya.

Mursyid pula meminta agar dana yg diambil menurut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) tidak lagi keluar berdasarkan kampung, dengan memanfaatkan potensi yg terdapat pada setiap kampung, dan meminimalisir membeli barang dari kota sebagai akibatnya dana yg ada permanen berputar dalam masing-masing kampung.

?Potensi yg ada wajib dimanfaatkan semaksimal mungkin, contohnya seperti menciptakan lorong atau parit apabila ada batu dan pasir di kampung itu tidak usah lagi membelinya ke luar, kecuali yang memang nir terdapat misalnya semen, itu memang mau tidak mau wajib dibeli di kota?, sebut Mursyid.

Pada tahun 2016 ini dana yang akan dialokasikan ke Kabupaten Aceh Tengah yg terdiri menurut 295 kampung pada 14 kecamatan berkisar 300 sampai 700 juta rupiah, perbedaan itu berdasarkan jumlah penduduk, luas daerah, taraf kemiskinan dan tingkat kesulitan akses geografis. (RRI)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2