Pemerintah Daerah Masih Salah Tafsirkan UU Desa

GampongRT - Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun perekonomian dari pinggir masih menjadi tantangan besar di tahun 2016 mendatang. Padahal, pemerataan ekonomi sangat dibutuhkan guna memberikan kontribusi lebih terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Latif Adam, mengungkapkan terdapat sejumlah permasalahan menyangkut Undang-Undang (UU) Desa, yang berpotensi membuat pertumbuhan pada daerah sebagai terhambat. Pertama, kebijakan pada UU Desa tersebut yang dianggap belum solid.

"Di sini terlihat, ada chemistry yg kurang antara kementerian. Ketiga, UU Desa diluncurkan, kemudian dana desa sudah harus disalurkan, perlu adanya surat keputusan bersama tiga menteri. UU Desa ini belum tersinkron dengan UU lain," ujar Latif, dalam diskusi pada kantornya, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2015.

Kedua, lanjut Latif, menurut hasil observasi yg dilakukan instansinya, ditemukan masih ada pemerintah kabupaten wilayah yang salah dalam menerjemahkan UU Desa.

Padahal, penekanan primer UU Desa ini adalah bagaimana menciptakan infrastruktur pada wilayah.

"UU Desa keluar, UU Pemerintah Daerah belum keluar. Masih belum baik. Di beberapa desa jua masih ada yg menerjemahkan UU Desa menjadi asal penghasilan," tutur dia.

Menurut dia, kedua hal tersebut berpotensi untuk menganggu pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 mendatang. Apabila bisa diatasi, rencana Jokowi membangun perekonomian secara merata melalui pinggiran pun dipastikan akan teroptimalisasi dengan baik. (BacaPresiden: Dana Desa Jangan Keluar dari Desa)

"Kalau telah clear seluruh, kami optimistis. Misi Jokowi buat menciptakan menurut pinggiran itu mampu tercapai," ujarnya.

Sumber: vivanews

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2