KPMD: Pendampingan Desa yang Berkeberlanjutan

KPMD mampu dikatakan menjadi Kader Desa yang memegang posisi strategis buat mengawal implementasi UU Desa, pembangunan & pemberdayaan warga Desa.

Dalam bahasa yg lain, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) merupakan orang-orang yang sangat dekat dengan warga desa & pemerintahan desa.

Sebagai orang terdekat, tentu KPMD jauh lebih paham, tau dan mengerti tentang kondisi desa mereka yang sesungguhnya. KPMD merupakan penggerak prakarsa masyarakat desa, dan merekalah yang akan mendampingi desa secara terus menerus, "bukan oleh tenaga pendamping desa".

"KPMD adalah kader pendampingan desa yang berkeberlanjutan sebagai penggerak prakarsa rakyat desa".
Salah satu fokus pendamping desa adalah memperkuat proses kaderisasi bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dengan tidak tertutup peluang untuk melakukan kaderisasi terhadap komponen masyarakat lainnya.

Oleh karenanya, pendamping desa dalam melaksanakan tugas pendampingan wajib mampu mendorong lahirnya kader-kader desa yang agresif & berjiwa sukarela dalam membangun desanya.

Kader Desa merupakan ?Orang Kunci ? Yang mengorganisir dan memimpin warga desa berkiprah menuju pencapaian cita-cita bersama. Desa yang bertenaga, mandiri, sejahtera & demokratis.

Siapa KPMD..?

Dalam Permendesa PDTT No. 3/2015 tentang Pendampingan Desa. Disebutkan, KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan kepada Desa.

KPMD adalah individu-individu yang dipersiapkan menjadi kader desa yg akan melanjutkan kerja pemberdayaan pada lalu hari.

Oleh karenanya, kaderisasi warga Desa sebagai sangat krusial buat keberlanjutan kerja pemberdayaan menjadi penyiapan warga desa buat menggerakkan seluruh kekuatan Desa.

Dalam konteks pendampingan Desa, KPMD sebagai kader skala lokal Desa nir sebagai bawahan berdasarkan ?Suprastruktur? Pelaku Pendampingan berjenjang baik pelaku pendampingan yang berkedudukan di pusat & provinsi, Kabupaten/kota sampai Kecamatan.

KPMD merupakan sub-sistem menurut pendampingan Desa secara keseluruhan namun bergerak pada lingkup wewenang skala lokal Desa. Pendampingan yang lebih kokoh & berkelanjutan jika dilakukan berdasarkan pada secara emansipatif sang kader-kader desa (KPMD).

Oleh karena itu, selama proses pendampingan, pendekatan fasilitatif sang pendamping profesional & pihak ketiga wajib sanggup menumbuhkan kader-kader desa yaitu KPMD yg piawai tentang ihwal desa, dan kader-kader KPMD lah yang akan melanjutkan pendampingan secara emansipatoris. Untuk lebih lengkapnya, baca kitab saku Kader Desa.(*)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2