Kades, Tidak Bisa Sepihak Memberhentikan Perangkat Desa
Selama ini poly perkara yg terjadi, Kepala Desa mengganti aparatur desa tanpa sepengetahuan aparat yang bersangkutan. Seharusnya, dalam pengantian atau pemberhentian aparat desa dilaksanakan melalui musyawarah desa mengacu pada aturan yang ada.
"Kades sebagai penerima mandat dari Rakyat Desa, nir akan sukses menciptakan & menjalankan roda pemerintahan Desa tanpa dibantu oleh Aparatur Desadanquot;.Oleh karena itu, kepemimpinan yang sangat tepat untuk diterapkan dalam kerangka pembaruan Desa serta implementasi UU Desa adalah Kepemimpinan Inovatif-progresif (Baca: Kepemimpinan Desa).
Mulai tahun 2016, terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa.
Dalam Permendagri ini dijelaskan, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ada tiga sebab seorang Perangkat Desa dapat berhenti; karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan karena; usia sudah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum permanen, berhalangan tetap, nir lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar embargo sebagai perangkat desa.
Pemberhentian Perangkat Desa wajib ditetapkan menggunakan keputusan Kepala Desa dan disampaikan pada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari sehabis ditetapkan. Disebutkan juga, pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.
Nah, sesuai Permendagri tadi bisa dipahami bahwa Kepala Desa atau Kades nir bisa sepihak memberhentikan Perangkat Desa.
Sesuai UU Desa, Kades memang memiliki wewenang yang sangat besar pada memimpin desa, namun bukan berarti kades mampu melakukan apa saja sinkron harapan diri dan kelompoknya. Semua yg dilaksanakan harus sesuai dengan keinginan warga desa.
Ada aturan dan rambu-rambu yang wajib dijaga, dipelihara agar kebersamaan, kedamaian dan kerhamonisan di Desa tetap terjaga. (Baca: UU Desa, Kades Memiliki Kewenangan Istimewa).