Dana Desa 2016 dan Harapan Masyarakat Marjinal

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengganti tentang kepengaturan desa. Perubahan ini sinkron asas rekognisi & subsidiaritas yang sebagai roh dalam UU Desa.

Asas rekognisi berarti pengakuan terhadap hak asal-usul desa. Sementara, asas subsidiaritas bermakna bahwa negara mengakui wewenang-wewenang desa dalam mengelola dirinya sendiri.

Sejak pada implementasikan UU Desa, alokasi anggaran buat desa memang menjadi kewajiban negara. Negara wajib menyediakan dana supaya desa sanggup kuat, mandiri, dan maju.

Dalam pasal 72 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Dana Desa bersumber menurut belanja sentra menggunakan mengefektifkan acara yang berbasis desa secara merata & berkeadilan.

Banyak pihak berharap, Dana Desa tahun 2016 yang dikuncurkan ke tiap-tiap desa di seluruh Nusantara, bisa bermanfaat langsung kepada masyarakat di desa. "Tidak untuk dinikmati oleh sebagai orang saja".

Dana Desa harus sanggup menjamin buat membangkitkan semua kekuatan pada desa, termasuk dibidang ekonomi & lain-lain. Terutama ekonomi warga yang termarjinalkan. Mereka sering sekali disisihkan bahkan terabaikan dalam setiap proses pembangunan.

Jangan sampai kita menutup mata. Bahwa pada negara kita tercinta ini, masih poly diskriminasi yg dilakukan baik sang pemerintah & rakyat pada kaum difabel. Mereka masih dianggap sebagai masyarakat kelas 2 yang hak dan kewajibannya kurang terpenuhi. Padahal, mereka jua insan & saudara kita sebangsa dan setanah air.

Masyarakat desa yg sejahtera, pemerintahan desa yg kuat & kwalitas hidup rakyat yang layak adalah asa tertinggi. Kemajuan desa merupakan input bermanfaat bagi desa pula bagi wilayahnya. Oleh karena itu, seluruh kita layak bergegas, bangun desa & kawal pembangunannya.

Agar pada akhirnya, keinginan desa kuat, berdikari, maju dan sejahtera bukan sekedar mimpi. Mari kita wujudkan semua mimpi-mimpi itu.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2