10 Manfaat Musyawarah Desa

Musyawarah adalah pengambilan keputusan bersama yang telah disepakati dalam memecahkan suatu masalah. Diantara sekian banyak negara di dunia yang memiliki tradisi berdemokrasi adalah Indonesia.

Secara historis musyawarah desa sudah hidup sangat lama pada tradisi warga lokal Nusantara. Seperti Aceh, Nusa Tenggara Barat (NTB) & Nusa Tenggara Timur (NTT).

Masyarakat Aceh dalam kehidupannya terbiasa membicarakan persoalan-persoalan hidup secara terbuka baik secara formal maupun informal. Selain melambangkan heroisme perjuangan masyarakat Aceh, juga melambangkan kehidupan rakyat Aceh yang suka bermusyawarah.

Bahkan tradisi bermusyawarah, dalam arti penyampaian kritik sosial warga atas hubungan penguasa dengan masyarakat ataupun pemujaan rakyat atas kebijaksanaan para penguasa tercermin pada tradisi tari dan pembacaan hikayat.

Sejak Orde Baru, musyawarah desa yang sebelumnya memiliki akar tradisi partisipatif yang kuat mengalami reduksi sedemikian rupa. Model pembangunan desa yang sentralistik dan lebih mengutamakan pemerintah desa sebagai satu-satunya elemen yang diberdayakan dan diperdayai untuk membangun desa telah mereduksi peran kelembagaan musyawarah desa. Akhirnya kepentingan strategis publik terabaikan karena tidak adanya penyertaan prakarsa, opini, pendapat dan kepentingan publik dalam penyelenggaraan proses pengambilan kebijakan desa.

Sederhananya, pengambilan keputusan strategis desa di era sentralisasi, bahkan hingga di era desentralisasi ditentukan oleh kebijakan supradesa. Desa nir menerima ruang buat merumuskan, memusyawarahkan dan tetapkan kebijakan strategisnya sendiri, sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyatnya.

Dengan lahirnya UU Desa yang baru, melalui prinsip Rekognisi dan Subsidiaritas, musyawarah desa menjadi bagian dari hak desa untuk merumuskan dan mengambil keputusan kebijakan strategis tanpa tanpa harus membayang pada kepentingan diluar desa yang cenderung merugikan desa.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan musyawarah Desa atau yg disebut dengan nama lain merupakan musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, & unsur warga yg diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa buat menyepakati hal yg bersifat strategis. Musyawarah Desa adalah forum Desa yg berfungsi buat mengambil konvensi dan keputusan atas hal-hal yang bersifat strategis.

10 manfaat Musyawarah Desa, menjadi berikut:

1. Melatih buat menyuarakan pendapat (pandangan baru)

Setiap orang niscaya memiliki pandangan baru atau gagasan yang dapat diungkapkan pada memecahkan suatu permasalahan yg sedang dibahas. Dengan mengikuti musyawarah, seorang diberikan ruang buat melatih mengutarakan pendapat yg nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mencari jalan keluar.

Dua. Masalah dapat segera terpecahkan.

Musyawarah adalah cara yang umum digunakan buat memecahkan perkara yg dihadapi. Melalui musyawarah diperoleh beberapa alternatif pada menyelesai-kan suatu perseteruan yg menyangkut kepentingan bersama. Pendapat yg tidak sinkron menurut orang lain mungkin akan lebih baik dari pendapat kita sendiri. Oleh karenanya. Sangat krusial buat mengadakan dengar pendapat menggunakan orang lain.

3. Keputusan yg Diambil Memiliki Nilai Keadilan

Musyawarah Desa adalah proses deliberasi yang memungkinkan keputusan yang diambil merupakan adalah kesepakatan beserta antar sesama peserta. Kesepakatan yang diambil tentunya nir mengandung unsur paksaan pada dalamnya. Sehingga semua peserta dapat melaksanakan hasil keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan tanpa ada unsur pemaksaan.

4. Hasil Keputusan yg Diambil bisa Menguntungkan Semua Pihak

Keputusan yang diambil dalam suatu Musyawarah Desa tidak boleh merugikan galat satu pihak atau peserta dalam musyawarah. Agar nantinya output yg diputuskan tadi dapat diterima & dilaksanakan oleh seluruh peserta dengan penuh keikhlasan.

Lima. Dapat menyatukan pendapat yang tidak selaras

Dalam sebuah Musyawarah Desa tentu akan ditemui beberapa pendapat yang tidak sama dalam menuntaskan suatu kasus yg menyangkut kepentingan beserta. Disitulah letak estetika berdasarkan musyawarah. Nantinya pendapat-pendapat tadi akan pada kumpulkan dan ditelaah secara bersama-sama baik & buruknya, sebagai akibatnya diakhir Musyawarah Desa akan terpilih satu dari sekian pendapat yang berbeda tersebut, menjadi hasil keputusan beserta yang diambil untuk menyelesaikan masalah yang sedang terjadi yang tentunya menyangkut kepentingan bersama.

6. Membangun Kebersamaan

Dalam Musyawarah Desa, setiap orang bisa bertemu dengan beberapa karakter yg tidak sinkron berdasarkan peserta. Di dalamnya bisa beranjangsana & mempererat hubungan tali persaudaraan antar sesama peserta.

7. Dapat Mengambil Kesimpulan yang Benar

Hasil keputusan akhir yg diambil dalam Musyawarah Desa merupakan keputusan seluruh pemangku kepentingan bukan menjadi milik elit atau gerombolan saja. Keptutusan Musyawarah Desa bersifat final, benar, absah dan mengikat. Hasil keputusan itu wajib dilaksanakan menggunakan sebaik-baiknya sang setiap pesertanya.

8. Mencari Kebenaran dan Menjaga Diri menurut Kekeliruan

Melalui prosedur Musyawarah Desa yang sahih bisa menemukan kebenaran atas pangkal perkara yg menyangkut kepentingan bersama. Seluruh elemen masyarakat yang hadir mampu mendengarkan aneka macam penerangan dari peserta lainnya, yg nantinya akan menghindarkan berdasarkan berprasangka atau menganggap-duga.

9. Menghindari Celaan

Dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa, tentunya setiap pemangku kepentingan akan terhindar dari berbagai macam anggapan dan celaan orang lain.

10. Menciptakan stabilitas emosi

Secara psikologis Musyawarah Desa dapat memberikan donasi mempermudah pengendalian diri bagi pihak-pihak yg berkepentingan serta menemukan pendapat yang tidak selaras menurut aneka macam pihak. Dengan demikian, melatih warga buat mampu menahan emosi menggunakan menghargai setiap pendapat yg sudah disampaikan peserta. Pertemuan atau musyawarah bisa menciptakan stabilitas emosi yg baik antar sesama komponen rakyat.

Referensi: Buku Saku Perencanaan Desa dan Materi Pelatihan PD

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2