Permendes Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.

Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Prioritas penggunaaan dana Desa dipublikasikan kepada rakyat oleh Pemerintah Desa pada ruang publik atau ruang yang bisa diakses rakyat Desa.

Dana Desa dipakai buat membiayai pembangunan Desa yg ditujukan buat meningkatkan kesejahteraan warga Desa, peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan menggunakan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan buat aplikasi acara & aktivitas Pembangunan Desa.

Silahkan donwloadPermendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2