Peraturan Menteri Keuangan: PMK Nomor 192/PMK.07/2016

PMK Nomor 192/PMK.07/2016 tentang Pemanfaatan Sementara Kas yg Berasal berdasarkan Sisa Transfer ke daerah & Dana Desa yg telah dipengaruhi Penggunaannya dalam tahun-tahun sebelumnya buat mendanai aktivitas dalam Tahun Anggaran 2016.

Pasal 1 (1) berbunyi:

Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya hanya dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 (1) berbunyi:

Pemerintah Daerah yang dilakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 bisa melakukan pemanfaatan sementara kas yang asal dari residu Transfer ke Daerah & Dana Desa.

Selengkapnya dapat dibaca dalam PMK Nomor 192/PMK.07/2016 tentang Pemanfaatan Sementara Kas yg Berasal berdasarkan Sisa Transfer ke daerah & Dana Desa yg telah dipengaruhi Penggunaannya dalam tahun-tahun sebelumnya buat mendanai aktivitas dalam Tahun Anggaran 2016.

DonwloadPMK Nomor 192/PMK.07/2016

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2