Pendamping Desa Diminta Tidak Nyetir Kades
Kepala Desa (Kades) Candirejo, Kecamatan Ngawen, Klaten, Muryanto Darmo Suwito menyoroti eksistensi fasilitator pendampingan desa. Pasalnya, usulan pembangunan fisik gedung pertemuan pada desa setempat dihalangi pendamping desa.
“Pendamping jangan sampai menyetir kepala desa. Kalaupun mencoret (usulan pembangunan gedung pertemuan) ya harus dijelaskan aturan mana yang melarangnya,” kata Muryanto kepada wartawan, seperti dilansir timlo.net, Rabu (27/1).
Ditemui selepas musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes), pihaknya permanen akan melanjutkan pembangunan tersebut. Tetapi demikian, diubah namanya menjadi "gudang pemberdayaan ekonomi."
Gudang itu nantinya akan dimanfaatkan buat kantor BUMDes, gerombolan bisnis pertanian, peternakan, mebel, logam, dan grup usaha lainnya. Sebab, BUMDes dan gerombolan usaha pada Desa Candirejo telah terbentuk sejak beberapa ketika lalu. Namun belum mempunyai tempat kerja resmi.
BUMDes & kelompok usaha pada Desa Candirejo sudah terbentuk semenjak beberapa waktu lalu. Tetapi BUMDes & grup usaha belum mempunyai kantor resmi
?Gudang pemberdayaan ekonomi nanti seluas 30 x 25 meter dibangun pada tanah kas desa. Totalnya Rp tiga miliar, dibangun selama tiga tahun. Tahun ini Rp 300 juta, tahun depan Rp 600 juta, kemudian berikutnya dicarikan sponsor,? Beber Muryanto.
Sementara itu, Camat Ngawen Anang Widjatmoko mengungkapkan, sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendesa) ada beberapa pembangunan fisik yang dilarang memakai dana desa. Diantaranya, kantor balai desa, tempat ibadah, gapura, & pagar pemakaman.
?Meluruskan, itu bukan maksud pendamping desa akan tetapi itu roh berdasarkan aturannya (Permendesa). Jika mau dibuat gedung pertemuan buat disewakan masuk pada PAD desa & sudah disepakati pada musrenbangdes, ya silahkan. Tapi perlu diingat, sekarang ini baru pencegahan akan tetapi 2017 sudah nir terdapat toleransi. Pilihannya terdapat 2, suruh bongkar atau mengembalikan uangnya (dana desa),? Istilah Anang.