Pemerintah Desa Wajib Membuka Informasi Penggunaan Dana
Ayo Bangun Desa - Direktorat Jenderal Pelayanan Sosial Dasar Kementerian Desa dan Transmigrasi, Hanibal Hamdi, meminta setiap desa untuk membuat papan atau ruang informasi terbuka terkait penggunaan dana desa.
Dengan demikian rakyat mampu mengetahui dengan jelas penggunakan dana desa yg telah digelontorkan pemerintah.
"Pemerintah desa punya kewajiban membuka informasi penggunaan dana desa pada warga dan mengawasinya, di mana setiap desa pada gelontori sebanyak Rp 700 juta.
Baca:Kades Wajib Memberikan Informasi Kegiatan Desa Kepada Masyarakat.
Jadi masyarakat tahu digunakan untuk apa saja dana desa itu," kata Hanibal di Kabupaten Magelang, Kamis (8/12/2016).
Hanibal menyampaikan, dalam pennggunaan dana desa jua sebaiknya dilakukan melalui musyawarah yg melibatkan perwakilan masyarakat.
Hal tersebut guna mengantisipasi kasus penyelewangan dana desa. Meskipun presentase penyelewengan dana desa waktu ini telah jauh berkurang.
"Ada penyelewangan tapi presentasenya sangat kecil. Dibandingkan dengan 75.000 desa di Indonesia, penyalahgunaan penggunaan dana desa tersebut bukan menjadi gangguan yang luar biasa," katanya.
Menurut beliau, hal itu justru menjadi dasar buat terus memperbaiki penggunaan dana desa, seperti prosedur musyawarah desa, pertanggungjawaban dalam kitab keuangan & lainnya.
Baca:10 Manfaat Musyawarah Desa.
Ia menyebut, tahun 2016 jumlah dana desa yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 41 triliun, & akan bertambah di tahun 2017 sebagai antara Rp 60 triliun sampai Rp 80 triliun.
Oleh karenanya, ia meminta pada desa buat menciptakan acara pembangunan menggunakan menggunakan dana desa secara terus menerus atau paling tidak hingga tahun 2019. Bahkan dana buat setiap desa kemungkinan akan bertambah menjadi Rp1,tiga miliar per tahun.
Baca:Rincian Dana Desa Tahun 2017 Menurut Kabupaten/Kota.
"Alokasinya setiap desa berbeda-beda sesuai menggunakan kebutuhan, syarat geografis, tipologi dan seterusnya. Kedepan kami mendorong supaya prosentase kontekstual lokalnya ditambah berdasarkan 10 persen menjadi 20-30 %," katanya.
Hanibal mengungkapkan, sebagian akbar dana desa dialokasikan buat pembangunan infrastruktur desa, terutama desa pada daerah Indonesia bagian timur.
Namun infrastruktur yang dibangun itu nir serta merta tidak berkorelasi menggunakan kepentingan sosial. Misal infrastruktur jalan untuk menjangkau puskesmas atau ke sekolah. (Sumber: Kompas.Com)