Hasil Kajian KPK tentang Sistem Pengelolaan Dana Desa 2015
Dengan disahkannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, pengaturan tentang desa mengalami perubahan secara signifikan. Dari sisi regulasi, desa tidak lagi menjadi bagian dari UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Desa-desa di Indonesia akan mengalami reposisi dan pendekatan baru dalam pelaksanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahannya. UU Desa memberikan kewenangan luas kepada desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
UU Desa juga memberi jaminan yang lebih pasti bahwa setiap desa akan menerima dana dari pemerintah melalui anggaran negara dan daerah yang jumlahnya berlipat, jauh diatas jumlah yang selama ini tersedia dalam anggaran desa. Kebijakan ini memiliki konsekuensi terhadap proses pengelolaannya yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, efektif dan efisien, serta akuntabel yang didasarkan pada prinsip-prinsip manejemen publik yang baik agar terhindarkan dari resiko terjadinya penyimpangan, penyelewengan dan korupsi.
Donwload: Buku Laporan Kajian Sistem Pengelolaan Keuangan Desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam gambaran umum Buku Laporan Kajian Sistem Pengelolaan Keuangan Desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa kelahiran UU Desa dilatarbelakangi pertimbangan bahwa pengaturan mengenai desa yang selama ini berlaku telah nir sesuai lagi dengan perkembangan kedudukan rakyat, demokratisasi serta upaya pemerintah pada mendorong kemajuan dan pemerataan pembangunan.
Selain itu, UU Desa sekaligus adalah penegasan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur & mengurus kepentingan masyarakat setempat.
UU Desa membawa misi utama bahwa negara wajib melindungi & memberdayakan desa supaya menjadi bertenaga, maju, berdikari dan demokratis sehingga dapat membentuk landasan yg kuat dalam melaksanakan pemerintahan.
UU Desa secara khusus meletakkan dasar bagi perubahan tata kelola desa yang dibangun di atas prinsip keseimbangan antara lembaga (check and balance), demokrasi perwakilan dan permusyawaratan serta proses pengambilan keputusan secara partisipatif melalui musyawarah desa sebagai forum pengambil keputusan tertinggi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pembangunan desa.
Dengan melibatkan partisipasi banyak sekali grup kepentingan di warga , Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah desa sebagai forum pengambil keputusan tertinggi buat memutuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Tahunan Desa, pengelolaan aset & BUMDesa serta keputusan-keputusan strategis lainnya.
Berdasarkan UU Desa terdapat 4 (empat) sumber pembiayaan yg dikelola oleh kas desa yakni:
- Sumber Pembiayaan berdasarkan Pusat,
- Sumber Pembiayaan dari Daerah baik Kabupaten maupun Provinsi,
- Sumber Pembiayaan yang berasal dari usaha desa, dan
- Sumber Pembiayaan lainnya.
Sumber Pembiayaan berdasarkan Pusat
Sumber pembiayaan berdasarkan Pusat terdapat dua formulasi yaitu Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dana Sesa merupakan dana yg bersumber berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yg diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan buat membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, training kemasyarakatan & pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan, Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yg dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota buat desa, yang bersumber berdasarkan bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima sang Kabupaten/Kota.
Sumber Pembiayaan menurut APBD
Selain mendapat alokasi aturan berdasarkan APBN, desa juga mendapat sejumlah dana yg berasal dari APBD kabupaten dan donasi dana berdasarkan APBD provinsi. Sumber pendapatan berdasarkan APBD yg cukup signifikan dan besarannya diatur bervariasi buat tiap desa adalah penerimaan dari komponen pajak & retribusi wilayah.
Berdasarkan jujur PP No. 72 tahun 2005 & PP No. 43 tahun 2014 tentang desa, diatur bahwa pengalokasian retribusi & bagi output pajak tidak sinkron tiap desa. Desa yg berkontribusi menyumbangkan pajak lebih besar , berhak menerima alokasi retribusi yang lebih tinggi dibandingkan desa menggunakan kontribusi lebih kecil.
Sumber Pendapatan Asli Desa
Dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa asal pembiayaan pembangunan dapat diperoleh desa melalui pendapatan orisinil desa (PADesa). PADesa ini asal berdasarkan output usaha, output aset, swadaya & partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa. Berbagai jenis pengelolaan pembangunan dan aset yg dimiliki desa berpotensi membuat aneka macam jenis pendapatan desa.
Sumber Pembiayaan Lainnya
Sumber pembiayaan lain yang dapat dinikmati desa asal dari hibah atau donasi menurut langsung, atau perusahaan yang umumnya melalui acara Corporate Social Responsibility maupun program bantuan sosial atau hibah menurut Kementerian/Lembaga. Pembiayaan melalui prosedur bantuan gratis dari Kementerian/Lembaga umumnya dalam bentuk acara.
Untuk lebih lengkap silahkan baca dan uduh Buku Laporan Kajian Sistem Pengelolaan Keuangan Desa, yang terbitkan oleh Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).