BPD dapat Menyusun Rancangan Perdes
Sebagaimana kita ketahui, Jenis Peratutan di Desa meliputi, Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. (Baca:Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016)
Dalam penyusunan jenis Peraturan di Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan generik, &/atau ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yg lebih tinggi.
Adapun yang dimaksud dengan Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
Apa itu Peraturan Desa?
Peraturan Desa merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan sang Kepala Desa sesudah dibahas & disepakati bersama BPD.
Dalam Pemendagri No.111 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, disebutkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa. Berikut bunyi peraturannya:
Paragraf dua
Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD
Pasal 7
(1) BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali
buat rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka
menengah Desa, rancangan Peraturan Desa mengenai rencana kerja
Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan
rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi
aplikasi APB Desa.
(3) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diusulkan sang anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan
menjadi rancangan Peraturan Desa usulan BPD.
Lebih lengkap silahkan baca dan donwload Pemendagri No.111 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.