Alur Penyusunan Perubahan APBDes

Setelah kegiatan dilaksanakan, APBDes sangat terbuka terjadi perubahan-perubahan, baik dalam hal pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Karenan itu, perlu dilakukan penilaian & hasilnya menjadi dasar penyusunan Perubahan APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).

Siklus APBDes Perubahan (Image: Keuangandesa)

Beberapa hal yg mengakibatkan terjadinya perubahan APB Desa, diantaranya :

  • Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
  • Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
  • Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan;
  • Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
  • Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APB Desa dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan desa.

Baca: Pahami 9 Prinsip Dalam Perencanaan Desa

Jika sehabis Perdes Perubahan APB Desa ditetapkan terdapat pendapatan desa yang bersumber berdasarkan bantuan keuangan menurut APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota dan bantuan gratis & bantuan pihak ketiga, maka perubahannya diatur dengan peraturan ketua desa.

Sedangkan prosedur penyusunan perubahan APB Desa dalam prinsipnya sama dengan tahapan dan mekanisme penyusunan APB Desa. Artinya pemerintah desa permanen wajib membuka ruang-ruang berita & partisipasi publik dalam setiap tahapan proses penyusunan. Meskipun perubahan APB Desa berbentuk peraturan kepala desa, tetapi BPD dan rakyat tetap memiliki hak menerima liputan.

Baca: Alur Penyusunan RKP Desa

Tahapan yg dilakukan merupakan mulai dari penyusunan RKA/RAPB Desa Perubahan atau lazim disebut RKA Perubahan-Desa (RKA P-Desa), penyusunan kompendium dan rincian APB Desa perubahan, penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai Perubahan APB Desa, musyawarah aturan desa & penyusunan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Desa atau disingkat DPPA-Desa.

Secara lengkap alur penyusunan perubahan APB Desa dapat dilihat dalam siklus alur penyusunan APBDes perubahan pada gambar diatas.

(Diolah dari keuangandesa.Berita)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2