Alur Pengkajian Keadaan Desa
Pengkajian Keadaan Desa merupakan proses penggalian & pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, kasus, potensi, dan berbagai fakta terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap syarat dan dinamika rakyat Desa.
Pengkajian Keadaan Desa telah diatur dalam Permendagri No.114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Dalam peraturan ini disebutkan, Pengkajian Keadaan Desa merupakan tugas Tim Penyusunan RPJM Desa.
Apa saja yg harus dikaji oleh Tim Penyusun RPJM Desa?
Pengkajian keadaan desa wajib dilakukan secara menyeluruh atas seluruh potensi desa. Kegiatan dalam melakukan Pengkajian keadaan Desa meliputi;
- Penyelarasan Data Desa;
- Penggalian gagasan masyarakat; dan
- Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Seperti alur Pengkajian Keadaan Desa (PKD) dikerjakan. Berikut penerangan singkatnya:
Penyelarasan Data Desa: Tim Penyusun harus melakukan pengambilan data meliputi: Data sumber Daya Alam (SDA), Data Sumber Daya Manusia (SDM), Data Sumber Daya Pembangunan, Data Sumber Daya Sosial Budaya, dan Pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.
Penggalian Gagasan Masyarakat: Menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa, dan masalah yang dihadapi Desa. Semua ini harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa yang dilakukan melalui musyawarah dengan cara diskusi kelompok secara terarah.
Penyusunan Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa: Menyusun berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa, dengan dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Data Desa yang sudah diselaraskan;
- Data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa;
- Data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan
- Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat yang ada di desa.
Setelah semua data tersebut selesai disusun, selanjutnya Tim Penyusun RPJM Desa melaporkan kepada Kepala Desa. Kepala Desa selaku Kepala Pemerintahan Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.
Selanjutnya, seluruh laporan hasil pengkajian keadaan desa sebagai bahan masukan pada musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa.
Apa itu Pembangunan Desa?
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hayati dan kehidupan buat sebanyak-besarnya kesejahteraan warga Desa.
Makanya, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Semuanya, dituangkan dalam dokumen perencanaan resmi desa, yaitu RPJM Desa dan RKP Desa.
RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Kemudian atas dasar dokumen tersebut, pada setiap tahun Desa harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa atau RKPDes).
Bagaimana kiat-kiat sukses menyusun RPJM Desa (RPJMDes), baca Alur Penyusunan RPJM Desa. Selamat bekerja, ayo semangat Desa Membangun!
Bila terdapat kurang silahkan tinggalkan pesan atau komentar dibawah ini. Hidup Sehat Komentar Sehat.:)