Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 10 Januari 2017.

Dalam Pasal tiga Permendagri No.110/2016 ini disebutkan. Tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas kiprah BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar bisa menampung dan menyalurkan aspirasi warga Desa, & mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD

Permendagri ini pula mengungkapkan tentang pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam Pasal 6 disebutkan, pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, dan pengisian anggota BPD menurut keterwakilan wanita.

Terkait dengan keterwakilan perempuan dijelaskan, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wanita dilakukan buat memilih 1 (satu) orang wanita sebagai anggota BPD.

Wakil perempuan adalah wanita masyarakat desa yang memenuhi kondisi calon anggota BPD serta mempunyai kemampuan dalam menyuarakan & memperjuangan kepentingan wanita.

Pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan sang perempuan rakyat desa yg memiliki hak pilih.

DonwloadPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2