Pengumuman Seleksi Aktif Calon Tenaga Ahli dan Pendamping Desa Provinsi Aceh
GampongRT - Daftar nama-nama yang mengikuti seleksi aktif calon tenaga pendamping Profesional dalam rangka pelaksanaan UU Desa dalam wilayah Aceh.
Jadwal Seleksi Aktif dilaksanakan pada tanggal 10 November 2015. Tempat pelaksanaan di Banda Aceh. Daftar lengkap dapat dilihat di website www.bpm.provaceh.go.id.
Tugas Tenaga Ahli & Pendamping Desa
Tugas pendamping, sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor tiga Tahun 2015 mengenai Pendampingan Desa.
Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa & pemberdayaan warga Desa.
Pendamping Teknis membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa. Pendamping Teknis mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait menggunakan Desa. Kemudian, melakukan fasilitasi kolaborasi Desa & pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
Sementara tugas primer Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pembinaan & peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, & regulasi.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan rakyat Desa.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan training dan fasilitasi pembinaan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa.