Mekanisme Penyelenggaraan Musyawarah BPD
Saturday, 23 January 2021
Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh pemerintah Desa yang diikuti oleh BPD, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Penataan desa;
- Perencanaan desa;
- Kerjasama desa;
- Rencana investasi yang masuk ke desa;
- Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
- Penambahan dan pelepasan Aset Desa, dan
- Kejadian yang luar biasa.
Mekanisme Penyelenggaraan Musyawarah BPD, menjadi berikut:
Pembiayaan penyelenggaraan musyawarah desa (Musdes) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
- Musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
- Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
- Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan
- Hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.