Dana Desa untuk Jember Terserap Separuh
GampongRT - Alokasi dana untuk 248 desa dan kelurahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebesar Rp 260 miliar. Separuh lebih sudah terserap.
"Desa sebagai pusat pembangunan. Hari ini pada Jember kurang lebih terdapat dana Rp 260 miliar ke desa. Saat ini telah terserap lebih kurang 52 persen & harus habis tahun 2015 ini," kata Penjabat Bupati Jember Supaad.
Supaad menyebut program pembangunan yang membuahkan desa sebagai sentra, telah dilaksanakan Pemkab Jember mendahului pemerintah pusat. "Dari Jember sendiri uang Rp 170 miliar, dari Jakarta Rp 70 miliar, lalu ada bagi hasil," pungkasnya.
"Uang itu harus dipakai. Ini adalah darah pembangunan pada desa. Kalau 'idle' kan tidak jadi darah," istilah Supaad.
Strategisnya desa & besarnya dana yang diterima mengharuskan ada perubahan ruang lingkup peraturan daerah mengebai desa. "Oleh karenanya Peraturan Daerah perlu digarap ditambahi ruang lingkupnya.Tak hanya mengatur pemerintahan, tapi pula mengatur keuangan seperti apa. Semua diatur sehingga akuntabel," istilah Supaad.
Standar mekanisme operasional telah ada. "Tapi perangkat wajib melengkapi. Kalau mengelola uang tak terdapat administrasi (pengelolaan)-nya ya bagaimana?" kata Supaad.
Pemkab Jember mengajukan pembahasan Rancangan perda mengenai Desa buat dibahas di DPRD. Ini terkait dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa & Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU tadi.
Dalam raperda itu, ada aturan mengenai peraturan desa, keuangan desa, aset desa, pembangunan kawasan perdesaan, badan bisnis milik desa, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta pembinaan dan pengawasan. (beritajatim.Com)