Dana Desa Masuk Paket Kebijakan Jilid VII

GampongRT - Pemerintah memastikan akan mengatur lebih jauh soal penyaluran dana desa yang makin membesar tahun depan. Demi kelancaran teknis penyalurannya, hal ini juga akan dimasukkan dalam paket kebijakan jilid VII yang rencananya terbit pekan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, paket kebijakan jilid VII yg akan digulirkan Presiden Joko Widodo keliru satunya memfokuskan soal penyaluran dana desa yg tahun ini poly tersumbat. Banyak dana yg telah dianggarkan menjadi menganggur sebagai akibatnya tujuan pembangunan daerah pun jadi kurang optimal.

?Ada pembahasan soal dana desa (pada internal pemerintah). Bukan nir mungkin, nanti buat paket ?Kebijakan minggu ini ya soal dana desa itu?," istilah Darmin pada Jakarta, Senin (9/11).

Dalam Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, pemerintah menggelontorkan dana Rp 20,8 triliun ke wilayah. Sayangnya, poly dana desa yg masih menganggur.

Pemerintah telah menyalurkan dana desa termin pertama dan kedua kepada 434 wilayah kabupaten/kota. Sejauh ini, baru 207 wilayah yg telah melaporkan realisasi dana desa tahap pertama pada Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo menguraikan, berdasarkan 207 daerah yang sudah mengungkapkan laporannya tersebut, baru 92 daerah yg sudah menyalurkan dana desa 100 persen dengan nilai Rp 1,79 triliun.

Kabupaten/kota yang sudah menyalurkan dana desa sebagian tercatat sebanyak 84 daerah, menggunakan nilai Rp 1,039 triliun. Sementara itu, wilayah yang sama sekali belum menyalurkan dana desa sebanyak 31 daerah kabupaten/kota.

Selain itu, pemerintah telah menyalurkan dana desa termin kedua kepada 434 daerah, tetapi baru 35 daerah yg telah mengungkapkan laporannya. Dari jumlah tersebut, ada 16 daerah yang sudah menyalurkan dana desa seluruhnya menggunakan nilai Rp 318 miliar.

Sementara itu, 18 daerah lainnya telah menyalurkan dana desa sebagian dengan nilai Rp 184 miliar. Kabupaten/kota yang sama sekali belum menyalurkan ada satu daerah.

Dua Kali Lipat

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyebutkan, aturan buat desa dalam 2016 mencapai Rp 47 triliun. Jumlah itu meningkat dua kali lipat lebih dibandingkan dana desa tahun 2015 ini.

Marwan memberitahuakn, selain peningkatan jumlah dana desa, tahun 2016 jua mengusahakan percepatan pencairan dana desa. Ia mencontohkan pada penyaluran tahun 2015 ini, desa wajib mencairkan dana desa dalam tiga tahapan. ?Tahun depan, saya usahakan agar pencairan dana desa nir lagi ada tahapan, akan tetapi cukup satu tahap telah cair,? Serunya.

Ia menambahkan, buat akselerasi tadi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi jua meminta pembuatan administrasi pencairan dana desa, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tidak lagi puluhan halaman. ?Tapi cukup 2 halaman saja. Template buat pencairan dana desa telah kami bagikan pada seluruh kabupaten/kota se-Indonesia,? Tuturnya.

Anggota Komisi XI DPR, Johnny G Plate menilai, supervisi penyaluran dana desa tadi perlu dilakukan. Ini buat memastikan penyaluran dana ke desa berdampak pada penurunan kemiskinan.

"Itu perlu pengawasan ketat, mempertinggi penerimaan masyarakat desa, jadi bisa berdampak pribadi dan positif ke taraf kemiskinan. Secara generik postur memang ada shifting pembangunan ke desa," katanya.

Sumber : Sinar Harapan

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2