999 Orang Calon Pendamping Desa Aceh Lulus Administrasi

GampongRT - Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh, telah mengumumkan daftar nama-nama yang lulus Seleksi Aktif calon Tenaga Pendamping Desa Provinsi Aceh.

Hasil rekrutmen Calon Pendamping Desa tahun 2015, sebanyak 999 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mereka berhak mengikuti Seleksi Aktif, yaitu ujian tulis dan wawancara yang akan dilaksanakan pada ketika dekat pada Banda Aceh.

Jika dilihat dari Tabel Kuota dan Kebutuhan Tenaga Pendamping Desa Aceh tahun 2015, terdiri dari Tenaga Pendamping Desa Eks PNPM Mandiri Pedesaan sebanyak 497 orang dan mereka tidak perlu lagi mengikuti seleksi. (Lihat: Daftar Lulus Administrasi Calon Pendamping Desa Aceh 2015 )

Sedangkan bagi energi pendamping desa tambahan, mereka wajib mengikuti Seleksi Aktif & kuota yg dibutuhkan sebesar 309 orang.

Menurut kabar berdasarkan situs BPM Aceh, jadwal Seleksi Aktif akan dilaksanakan dalam lepas 10 November 2015 di Banda Aceh. Sedangkan tempat pelaksanaanya akan dipengaruhi lalu. Untuk itu, bagi mitra-mitra yg lulus administrasi bisa memantau perkembangan informasinya.

Siapa Pendamping Desa yang Sesungguhnya..?

Sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran Kementeri Desa, Pembangunan dan Tranmigrasi atau yang sering disingkat Kemendesa, PDTT adalah mandat dari NAWACITA Jokowi-JK, khususnya NAWACITA Ketiga yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa”.

Untuk implementasi NAWACITA tadi, tentunya para pendamping desa "wajib" buat mengetahui tetang konsep desa sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa. Lantaran salah satu rencana akbar dari NAWACITA merupakan mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten & berkelanjutan menggunakan fasilitasi, pengawasan dan pendampingan.

Seorang pendamping desa, baik dalam level provinsi, kabupaten, & loka desa wajib benar -betul paham dan mengetahui bahwa, pendampingan desa itu bukan hanya sekedar menjalankan amanat UU Desa, namun dituntut agar sanggup mengawal perubahan desa buat mewujudkan desa yang mandiri & inovatif.

Untuk mewujudkan perubahan pada desa, Kementerian Desa melalui Seknas Pendamping Desa dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD) melalui Satker P3MD pada masing-masing provinsi, merekrut atau menjaring putra-putri terbaik bangsa yang bertugas mengawal impmentasi UU Desa.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2