9 Larangan Bagi Anggota BPD
Apakah ada peraturan yang melarang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pelaksana proyek di Desa? Larangan bagi anggota BPD disebutkan dalam UU Desa, yakni dalam Pasal 64.
Sebagai wakil masyarakat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak benar atau tercela dalam menjalankan fungsi dan tugas BPD.
Berikut 9 larangan bagi anggota BPD.
Anggota BPD dihentikan:
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
- Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Menyalahgunakan wewenang;
- Melanggar sumpah/janji jabatan;
- Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
- Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- Sebagai pelaksana proyek Desa;
- Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Larangan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, danPermendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.
Bunyi larangan bagi anggota BPD dalam Permendagri No.110/2016 sama dengan larangan yang tersebut dalam UU Desa. Namun, dalam regulasi ini tidak mengatur terhadap sanksi administratif, apabila ada anggota BPD yang melanggar larangan tersebut dalam menjalankanKewenangan dan Kewajiban Anggota BPD
Tawaran solusi
Karena adanya kekosongan klausul/norma dalam regulasi yang lebih tinggi terhadap sanksi administratif bagi anggota BPD yang melanggar larangan. "Sanksi bagi anggota BPD yang melanggar larangan, mungkin dapat dilakukan pengaturannya di level desa masing-masing melalui Peraturan Desa (Perdes)".