Sengkarut Pendamping Dana Desa, Bagaimana Proses Rekrutmennya?
Proses rekrutmen dan kinerja petugas pendamping dana desa dinilai nir transparan & bermasalah. Namun pihak Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal & Transmigrasi (PDT) membantah tudingan tadi dan menegaskan telah melakukan sinkron anggaran.
Lalu, bagaimana sebenarnya proses rekrutmen tadi?
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika mengungkapkan, pihaknya sudah membuat panduan proses rekrutmen. Ada dua hal primer yg dibahas dalam pedoman tersebut, yakni pihak yang berhak melakukan rekrutmen & kedua kriteria yang berhak mengikuti rekrutmen tersebut.
"Pertama, soal siapa yg akan merekrutmen. Untuk tahun 2015, diserahkan pada provinsi. Jadi mereka yg menyelenggarakan mulai dari proses registrasi, seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi wawancara, pengumuman, sampai kontrak terhadap pendamping yg bersangkutan," kentara Erani ketika berbincang menggunakan detikcom, Kamis (17/3/2016) malam.
Erani mengungkapkan, pendaftaran dibuka melalui online & pula offline, yakni dengan mengantarkan langsung berkas pada satuan kerja di provinsi. Setiap WNI berhak buat mendaftar, namun ada batasan usia dan diutamakan yang berpengalaman.
"Untuk yang berhak mendaftar itu ada beberapa kriteria, diantaranya, usia 20-45 tahun, syarat pendidikan, pengalaman pendampingan dan seterusnya," terperinci Erani.
"Itulah gambaran secara umum prosedur rekrutmen pada pengadaan pendamping desa. Kami pada posisi melakukan pengawasan monitoring terhadap seleksi itu," tambahnya.
Lalu, bagaimana dengan cara kerja petugas pendamping dana desa ini?
Erani melanjutkan, setelah melakukan proses penjaringan & seleksi, setiap provinsi harus mengumumkan peminat yang lolos pada media massa lokal & juga website resmi. Setelah itu barulah petugas tersebut mulai diberi pelatihan dan akhirnya diterjunkan eksklusif ke lapangan buat bertugas.
Erani menjelaskan, ada beberapa golongan petugas pendamping dana desa, yakni energi ahli yakni pendamping dana desa yang bertugas pada provinsi, lalu pendamping dana desa yang bertugas pada taraf kecamatan & terakhir pendamping dana desa yg bertugas pada desa. Sejauh ini Kementerian yg dipimpin sang Marwan Jafar ini telah mempekerjakan sekitar 26 ribu orang.
"Tahun lalu, buat energi pakar yg terdapat di kabupaten lebih kurang 1.000 orang. Kemudian pendamping dana desa di level kecamatan kurang lebih 4.000 orang. Kemudian pendamping lokal desa jumlahnya kurang lebih 21 ribu orang. Jadi total kemarin itu terdapat 26 ribu orang yg kita terima. Kemudian kita mengaktifkan pendamping SPNPM lebih kurang 10.600," kentara Erani.
"Dengan transparansi semacam itu, kami berharap seluruh proses itu bisa dikawal, sanggup dimonitor dengan mengagumkan dalam masing-masing jenjang. Ini tidak sinkron menggunakan kementerian lain," tambahnya.
Meski demikian, Erani mengakui ada beberapa persoalan yang muncul. Seperti kesalahan administrasi tentang umur petugas. Selain itu terdapat juga kesalahan penempatan petugas yg jauh dari desa asalnya.
Ini dipercaya kurang baik lantaran selain akan menghabiskan biaya , petugas tersebut jadi kurang mengenal karakteristik desa tersebut. Dikatakan Erani, hal ini terjadi di beberapa provinsi.
Baca:Kementerian Desa: Jika Pendamping Dana Desa Berpolitik Akan Dipecat!
"Misalnya terdapat yang umurnya telah melebihi batas ternyata masih lolos. Terhadap semacam itu, buat seterusnya kami teruskan pada Ombudsman. Ada kurang lebih 7 provinsi misalnya itu dan sedang diproses pada Ombudsman. Kami berkata siapapun pihak yg bersalah pada proses seleksi itu harus dikenai sanksi atau pinalti lantaran nir mengikuti aturan main," tegas Erani.
Sementara itu, untuk kasus honor , Erani mengakui adanya keterlambatan. Ini karena Kementerian Desa PDTT ini jua terlambat mendapat pencairan anggaran. Namun sekarang seluruh gaji sudah dibayarkan lewat provinsi.
"Itu yg buat tenaga ahlli pada kabupaten menerima gaji kurang lebih Rp 4,lima juta perbulan. Kemudian buat pendamping desa tingkat kecamatan Rp 3,lima juta dan buat pendamping dana desa lokal Rp dua,7 juta. Mengenai soal gaji itu, yang namanya DIPA masing-masing kementerian setiap tahun, itu tidak pernah turun setiap 1 Januari. Itu selalu seperti itu. Kami kemudian mendelegasikan penggajian itu pada provinsi, begitu keluar kami langsung membayarkan kepada provinsi. Jadi bila mereka belum mendapat itu pertanyaannya ke masing-masing provinsi, lantaran kami sudah mengeluarkan ke provinsi," jelas Erani.
Sumber: dtk.Com