Penggunaan Dana Desa Perhatikan Tipologi Desa
Ayo Bangun Desa - Pemerintahan Jokowi telah berkomitmen kuat menjadikan desa sebagai pondasi pembangunan nasional, salah satunya dengan mengalokasikan Dana Desa langsung dari APBN untuk Desa.
Jumlah Dana Desa pun terus ditingkatkan. Jika tahun 2015 sebesar Rp20,7 triliun, maka tahun ini sudah dinaikkan sebagai Rp46,9 triliun. Dana Desa akan diberikan kepada 74.754 desa di seluruh Indonesia, sehingga homogen-homogen desa mendapat Rp600-800 juta.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi Marwan Jafar menyampaikan, pihaknya tentu memberikan pedoman pada desa bagaimana mengelola Dana Desa menggunakan baik supaya tepat sasaran & bisa pribadi dirasakan manfaatnya oleh rakyat desa.
Menteri Marwan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa No.21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Sebelumnya, Kementerian Desa juga telah mengeluarkan Permendesa No. 5/2015 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2015.
Menteri Marwan mengungkapkan, terdapat tiga hal disparitas antara Permendesa No21/2015 & Permendesa NO.Lima/2015. Pertama, sejumlah positive list yang tercantum pada Permendesa No. 5/2015 dihapuskan. Kedua, dimasukkannya aspek tipologi desa menjadi salah satu prinsip penggunaan Dana Desa 2016. Ketiga, penggunaan Dana Desa 2016, baik buat pembangunan juga pemberdayaan warga desa, mengacu pada tingkat perkembangan kemajuan Desa yang meliputi kategori Desa Tertinggal, Desa Sangat Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri.
?Selain menerbitkan pedoman penggunaan Dana Desa berupa Permendesa, Kami jua melaksanakan beberapa tindakan strategis pengawasan dan pendampingan Dana Desa,? Imbuhnya.
Tindakan strategis itu, lanjut Marwan, meliputi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa, Membuat Unit Penanganan Pengaduan melalui SMS Center & Media Sosial (Twitter), Membagun Sistem Informasi Transparansi Keuangan Desa, Membentuk Tim monitoring Dana Desa yang bertugas mengupdate data perkembangan Dana Desa setiap minggu, Pengawasan Dana Desa sang NGO/LSM (Pendampingan dan rekomendasi) dan Universitas (penelitian & rekomendasi).
?Kami sudah menerima rekomendasi untuk membangun transparansi & akuntabilitas pada pengelolaan Dana Desa. Seperti pengumuman pelaporan pemanfaatan Dana Desa di fasilitas publik, seperti pada Pos Kamling, Balai Desa, loka beribadah, tempat kerja RT/RW, dan lain-lain. Selain itu, pembacaan laporan pemanfaatan dana desa juga mampu disampaikan di lembaga-forum rakyat, seperti: forum perkumpulan RT/RW, PKK, karang taruna, lembaga pengajian, dan lain-lain,? Beber Marwan.
Rekomendasi lain yang dijalankan merupakan terkait pengawasan intensif oleh aparat pengawas internal pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal (Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan), serta Badan Pengawas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Pengawasan intensif juga dilakukan sang aparat pemerintah, misalnya aparat pemerintah Desa, Provinsi/Kabupaten/Kota khususnya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten/Provinsi.
?Sekarang yang mengawasi Dana Desa banyak. Ada NGO/LSM & Universitas juga. Sistem keuangan desa wajib dibentuk khusus dan tidak mengikuti rezim sistem keuangan daerah. Ada penyusunan prosedur ?Punishment? Bagi desa-desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit inspektorat daerah,? Jelasnya. (Kemendes)