Pendamping Desa Jangan Kalah dengan Lokasi Penempatan
Program Pendampingan Desa adalah amanat UU. No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Misi akbar pendampingan desa adalah memberdayakan desa yang maju, bertenaga, mandiri, demokratis & sejahtera.
Kegiatan pendampingan desa membentang mulai berdasarkan pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun pencerahan kritis warga masyarakat, memperkuat organisasiorganisasi warga , memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi & memperkuat musyawarah desa menjadi arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong pada antara pemerintah & warga .
"Pendampingan desa kini bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa saja, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desadanquot;.Merujuk kepada amanah UU Desa, setidaknya ada empat tujuan besar Pendampingan Desa, yakni: (a). Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; (b). Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; (c). Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; (d). Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Pasal 1 UU Desa menegaskan istilah pemberdayaan warga desa sebagai upaya membuatkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat dengan menaikkan pengetahuan, perilaku, keterampilan, perilaku, kemampuan, pencerahan, dan memanfaatkan asal daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, & pendampingan yang sesuai menggunakan esensi kasus dan prioritas kebutuhan rakyat Desa.
Penataan Ulang Penempatan Lokasi Tugas PLD, PD, dan TA
Dalam Surat Dirjen PPMD Kemendesa, PDTT disebutkan, pada rangka menaikkan kinerja Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), & Tenaga Ahli(TA) agar dilakukan penataan ulang lokasi penempatan tugas PLD, PD & TA.
Penempatan lokasi tugas diubahsuaikan menggunakan lokasi loka tinggal atau lokasi tugas berdekatan dengan lokasi tempat tinggal.
Penataan ulang lokasi tugas PLD, PD & TA dilaksanakan paling lambat akhir bulan Februari 2016. "Penataan ulang penempatan lokasi tugas sinkron domisili atau minimal menurut regional akan meningkatkan kinerja pendampingan desa".
Dalam sebuah diskusi tanggal, dengan keluarnya surat Dirjen PPMD Kemendesa, PDTT mendapat sambutan positif dari para tenaga pendamping desa baik pada strata PLD, PD dan TA.
"Realitas dilapangan, tidak sedikit tenaga pendampingan yg meninggalkan loka tugas karena faktor famili. Ada yang jujur, ada pula secara membisu-diamdanquot;.
Pendamping Profesional Desa Jangan Kalah menggunakan Lokasi
Sebagai tenaga pemberdayaan masyarakat, seharusnya PLD, PD dan TA tak boleh kalah dengan lokasi penempatan. Memberdayakan masyarakat merupakan tugas yang sangat mulia. (Baca: Siapa Pendamping Desa yang Sesungguhnya ).
Untuk mewujudkan misi besar pendampingan Desa, PLD, PD dan TA dituntut komitmennya buat melaksanakan tugas yang diberikan menggunakan sepenuh hati, penuh integritas, pengabdian , dan sebagai suri tauladan bagi masyarakat dimanapun ditempatkan. Semoga!