Menarik Investor di Kawasan Perbatasan

Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini investasi digenjot pada banyak sekali sektor buat mendorong kemakmuran negeri ini.

Kita mampu lihat banyak sekali macam rencana pembangunan infrastruktur digalakkan buat menopang pertumbuhan ekonomi. Sudut pandang pun ikut diubah, apabila selama ini pembangunan dan investasi terlalu terpusat pada kotakota besar , Presiden Jokowi memberikan perhatian lebih pada daerah-wilayah perbatasan yg akan sebagai garis depan bangsa ini.

Daerah perbatasan kentara harus dimakmurkan. Memang telah selayaknya daerah perbatasan menerima perhatian lebih. Selama ini kawasan perbatasan sebatas lokasi inferior yang tertinggal secara sosial, budaya, & ekonomi. Pada konteks ini aksi yang dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar dalam memberikan perhatian dalam daerahdaerah perbatasan sejalan dengan Presiden Jokowi.

Memang telah saatnya bangsa ini mengganti kawasan perbatasan sebagai beranda depan Indonesia yg berdaulat, berdaya saing, dan aman. Daerah perbatasan harus lebih maju atau minimal setara menggunakan negara tetangga. Berbagai langkah strategis telah dilakukan Marwan Jafar.

Selain melakukan blusukan ke aneka macam pelosok perbatasan, Marwan jua menciptakan nota kesepahaman menggunakan gubernur dan bupati pada wilayah perbatasan hingga menggalang global usaha buat berinvestasi di kawasan perbatasan. Semoga langkah strategis itu sanggup menjadi pelontar majunya wilayah perbatasan.

Menjawab Tantangan

Harapan akan kemajuan tempat perbatasan mendapat aksentuasinya dalam penyelenggaraan ?Border Investment Summit? (BIS) beberapa waktu lalu di Jakarta. Forum itu buat menjawab tantangan tentang kawasan perbatasan sebagai bagian menurut pembangunan nasional.

Untuk menjawab itu, investasi di daerah perbatasan menjadi prioritas mengingat tingginya potensi hayati & nonhayati yg terbentang di pinggiran Indonesia itu. Kehadiran berbagai kalangan pada BIS mulai dari pejabat lintas kementerian, perwakilan kedutaanbesarnegara tetangga, gubernur sekaligus bupati daerah perbatasan, serta perwakilan global bisnis dan kalangan akademikus berguna buat memecahkan dilema yg terdapat pada daerah perbatasan.

Wacana yang digulirkan dan dialektika gagasan antarpihak terkait diperlukan tidak hanya sebagai macan pada atas kertas, melainkan pula terlaksana di lapangan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menjadi pelaksana program BIS, berkomitmen menciptakan tempat perbatasan melalui acara transmigrasi & Pembangunan Kawasan Beranda Indonesia (PKBI).

Program PKBI, yang adalah program unggulan berdasarkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi, bertujuan mempercepat pembangunan daerah perbatasan sebagai sentra perkotaan yg bukan hanya sebagai pos lintas batas negara.

Selain itu, daerah perbatasan juga dijadikan pintu gerbang perdagangan internasional, simpul strategis transportasi menggunakan negara tetangga, & sentra pertumbuhan ekonomi di kawasan sekitarnya. Tetapi, terdapat sejumlah kendala yg harus diatasi terlebih dahulu.

Misalnya, infrastruktur fisik yang belum memadai, letak geografis yg sulit dijangkau, keterbatasan anggaran pemerintah, kebijakan regulasi yang terkendala sang birokrasi, klaim batas-batas wilayah dengan negara tetangga yg tak belum rampung, dan faktor keamanan yang masih lemah.

Ibarat membuka lahan persawahan, unsur inti yg wajib dipenuhi adalah ada lahan, pengairan, & petani. Begitu pula buat menarik investor, ?Lokasi, infrastruktur fisik, dan SDM? Tersebut harus tersedia. Selanjutnya, pemetaan tempat potensial, menjadi titik pijak penanaman modal, di perbatasan berlokasi di enam wilayah yang beredar di 13 provinsi & 41 kabupaten/kota (RPJMN 2015-2019).

Enam daerah yang dimaksud merupakan Kalimantan pada tiga provinsi, 8 kabupaten, dan 33 kecamatan lokasi prioritas (lokpri); Sulawesi di satu provinsi, 2 kabupaten, & 7 kecamatan lokpri; Papua di dua provinsi, 7 kabupaten, dan 29 kecamatan lokpri; Sumatera di 4 provinsi, 13 kabupaten, dan 56 kecamatan lokpri; Maluku pada 2 provinsi, 4 kabupaten, dan 19 kecamatan lokpri; dan terakhir pada Nusa Tenggara di 1 provinsi, 7 kabupaten, & 43 kecamatan lokpri.

Pendekatan yang dilakukan pemerintah di kawasan perbatasan harus memenuhi tiga unsur utama yakni pendekatan keamanan, kesejahteraan, dan ekonomi. Tiga pilar itu jika ditanam kuat-bertenaga di kawasan perbatasan akan berakibat kawasan termarginalkan tadi menjadi jalur perdagangan dan transportasi lintas wilayah/negara masa depan.

Regulasi

Sang menteri, Marwan Jafar, mengungkapkan target investasi di tempat perbatasan pada 2019 mencapai nomor yang fantastis yakni Rp130 triliun. Sementara itu, target total realisasi investasi dalam 2015-2019 buat penanaman modal asing (PMA) dan penanaman kapital dalam negeri (PMDN) mencapai Rp3.518,6 triliun atau naik 2,dua kali (tumbuh 15,1% pertahun).

Kemudian, jika proyeksi investasi pada 2015- 2019 diurutkan, Pulau Jawa menempati urutan teratas yakni Rp1.594,7 triliun yang disusul sang Sumatera, Kalimatan, Sulawewi, Bali dan Nusa Tenggara, Maluku, serta Papua dan Papua Barat (BKPM, 2015). Kehadiran investor wajib diperkuat juga menurut sisi regulasi lantaran diperlukan agunan & supaya memicu investasi yang tinggi.

Maka itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun melakukan strategi pada antaranya membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BKPM, memfasilitasi pertarungan proyek PMA/PMDN, dan menyebarkan penanaman kapital yang berbasis daerah. Selain itu, kebijakan regulasi perundangan diatur pada Perpres No 39 Tahun 2014 yang menangani soal penanaman modal pada bidang usaha yg tertutup dan bidang usaha yg terbuka.

Berdasarkan bidang bisnis terbuka yang bisa diupayakan buat investasi, terdapat enam bidang usaha negatif investasi di lokasi prioritas daerah perbatasan. Enam bidang itu adalah jasa perdagangan, rekreasi (termasuk seni dan hiburan), pelayanan rumah, klinik kedokteran seorang ahli, klinik gigi seorang ahli, & jasa keperawatan spesialis.

Kemudahan perizinan dan penyederhanaan yg terkait menggunakan regulasi sebagai daya tarik investor tiba ke Indonesia. Termasuk pula bonus fiskal berupa fasilitas tax holiday menggunakan pengurangan pajak 10- 100% dari jumlah pajak penghasilan badan terutang, tax allowance yang menambah 14 segmen menurut peraturan sebelumnya, fasilitas bea masuk, & bonus wilayah.

Dengan regulasi yg jelas dan tidak berbelit-belit, bukan tidak mungkin investor akan berdatangan bak lebah mencari madu pada hutan. Apalagi, melihat potensi lokasi prioritas di kawasan perbatasan Indonesia yang begitu luar biasa.

PRIMA YULIA NUGRAHA

Pemerhati Kebijakan Publik

Sumber: Koran Sindo

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2