Distribusi Pembagian Dana Desa Perlu Secara Adil
GampongRT - Sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang desa, mulai tahun 2015 ini pemerintah sudah menyalurkan dana desa ke semua desa di seluruh Indonesia, namun masih menghadapi masalah formula pembagiannya yang kurang memperhatikan aspek keadilan dan pemerataan. Padahal tahun 2016 pemerintah akan meningkatkan jumlah dana desa menjadi Rp 47 triliun, naik dari Rp 20,7 triliun pada tahun 2015.
Demikian disampaikan Ketua DPD RI Irman Gusman pada refleksi akhir tahun ?Memantapkan konsolidasi nasional menyambut Masyarakat Ekonomi Asean-MEA? Di Gedung DPD RI Jakarta, Senin (21/12/2015). Hadir pada refleksi akhir tahun 2015 itu diantaranya Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad, Ketua BK DPD RI AM Fatwa, Parlindungan Purba, Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto, & lain-lain.
Karena itu untuk penyaluran dana desa tahun 2016, DPD RI menerima banyak masukan dari daerah yang rata-rata menginginkan formula yang lebih adil dan sesuai dengan mempertimbangkan kondisi geografis setiap daerah. Menurut PP No. 22 tahun 2015 tentang dana desa, sebanyak 90% dari total dana desa dibagi secara rata. Dan, hanya 10% yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis kabupaten/kota. (Baca: Darimana Keuangan Desa Diperoleh)
Dengan memakai formula 90% dana desa dibagi rata, maka akibatnya provinsi Jawa Barat yang mempunyai daerah lebih luas dan penduduk hampir 50 juta menerima alokasi dana desa yg lebih mini ketimbang provinsi Aceh Darussalam yang hanya berpenduduk 5,1 juta jiwa, jua Sumatera Barat menggunakan penduduk 5,6 juta jiwa menerima alokasi dana desa lebih keil ketimbang Provinsi Bengkulu, yg berpenduduk hanya dua juta jiwa & luas daerah hanya separuhnya.
Sumber: Pikiran Rakyat