Desa Butuh Kader Pemberdayaan

Meski diakui poly kegiatan pembangunan di zaman PNPM Mandiri yang kualitasnya jauh pada bawah standar, tetapi harus diakui juga bahwa terdapat aktivitas yang berkwalitas baik dan menyentuh pertumbuhan ekonomi diperdesaan.

Kurangnya kwalitas pembangunan desa pada masa lalu, karena minimnya perlibatan rakyat dalam setiap proses perencanaan pembangunan di desa, baik dalam merencanakan, melaksanakan maupun mengawasi kegiatan.

Sehingga setiap Program PNPM yang masuk ke Desa, kerap dilakukan oleh beberapa orang saja, terutama yang memiliki kedekatan dengan pejabat Desa bersama aparaturnya. Sementara, masyarakat kurang memiliki akses dan terlibat baik dalam merancang, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di desa.

Padahal tujuan PNPM Mandiri adalah mengajak rakyat buat merancang & menyetujui rencana pembangunan mereka sendiri.

5 Tahun Sudah, Desa Minim Kader

Sejak Program PNPM diluncurkan dalam tahun 2007 hingga acara selesai, poly desa nir memiliki kader pemberdayaan desa. Inilah galat satu ruang kosong yg kini terjadi di desa.

Lalu, dimana kehebatan Program PNPM Mandiri? Yg disebut-sebut menjadi program pembangunan berbasis masyarakat terbesar pada tanah air. Sebagai Program pengentasan kemiskinan menggunakan warga menjadi perancang agenda pembangunan mereka sendiri.

Atas kenyataan diatas, maka tepat apa yang disampaikan oleh Koordinator Jaringan Pemantau Pendampingan Desa (JP2D) yang mengingatkan, agar pemerintah fokus pada pemberdayaan masyarakat desa dengan menempatkan para pendamping yang berjiwa pemberdaya, bukan pekerja apalagi mandor.

Lima tahun Program PNPM sudah berlalu, kita belum mampu mengganti mimpi berdesa yg sesungguhnya, keliru satunya desa belum memiliki kader pemberdayaan desa yang mumpuni.

Lima tahun kedepan semoga sebagai kenyataan, setiap desa memiliki kader KPMD yang mendampingi desa berdaya, bertenaga, berdikari & sejahtera & implementasi UU Desa.

Mempersiapkan Kader Desa

PPMD adalah Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa. Mereka sanggup dikatakan sebagai Kader Desa yang memegang posisi strategis untuk mengawal implementasi UU Desa, pembangunan & pemberdayaan warga Desa.

KPMD dipilih menurut warga setempat oleh Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa buat ditetapkan dengan keputusan pada Desa. Mereka merupakan individu-individu yg dipersiapkan sebagai kader desa yang akan melanjutkan kerja pemberdayaan pada lalu hari.

Oleh karena itu, kaderisasi masyarakat Desa sebagai sangat penting buat keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa buat menggerakkan seluruh kekuatan yg terdapat pada Desa.

Dalam konteks Pendampingan Desa, KPMD menjadi kader skala lokal Desa nir sebagai bawahan dari ?Suprastruktur? Pelaku Pendampingan berjenjang yg berkedudukan pada sentra, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.

KPMD adalah sub-sistem menurut Pendampingan Desa secara keseluruhan. Yang berkiprah pada lingkup wewenang Berskala Lokal Desa.

Lantaran pendampingan yg lebih kokoh & berkelanjutan apabila dilakukan berdasarkan dalam secara emansipatif sang kader-kader desa (KPMD), bukan oleh Tenaga Pendamping Profesional Desa.

Oleh karena itu, selama proses pendampingan, pendekatan fasilitatif oleh pendamping profesional dan pihak ketiga lainnya harus mampu menumbuhkan kader-kader desa yang piawai dan bermental pengabdiaan. Karena kader-kader KPMD lah yang akan melanjutkan pendampingan secara emansipatoris.[]

Foto: Ilustrasi/IST

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2