Benarkah Camat Belum Paham UU Desa?
Implementasi Undang-Undang Desa ternyata masih belum sepenuhnya hingga ke warga desa. UU Desa baru hanya dipahami & dimaknai soal Dana Desa, padahal nir demikian.
Ketika UU Desa nir dipahami secara utuh baik oleh masyarakat desa, pemerintah desa & pemerintah kecamatan tentu perpengaruh akbar dalam upaya mewujudkan desa berdaya, desa bertenaga, desa mandiri, demokratis & desa sejahtera.
Informasi yg disaring menurut berbagai elemen masyarakat, terdapat Kades yang mengungkapkan bila Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di buat oleh pihak kecamatan.
Padahal pada peraturan menteri kentara & tegas disebutkan kalau pelaksanaan kegiatan desa ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa, bukan oleh camat atau pihak kecamatan.
Apabila ditilik berdasarkan banyak sekali aturan yang terdapat, "Bupati dan Walikota saja selaku kepala Daerah nir mempunyai wewenang buat menetapkan RPJM Desa, RKP Desa & APB Desadanquot;.
Ketika pemahaman-pemaham seperti diatas masih belum dipahami, maka dengan sendirinya filosofi hadirnya UU Desa sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara utuh sulit terwujud.
Kenyataan yang unik & bin ajaib, terdapat kecamatan yang aparaturnya masih belum paham & tahu UU Desa termasuk peraturan-peraturan lainnya.
Baca Pengamat: Jika Dana Desa Bermasalah, Terjadi Karena Kurang Sosialisasi ke Aparat Desa
Ini bukan mengada-ngada, tapi itulah realitas yang dihadapi di lapangan dan tidak tertutup kemungkinan termasuk "Camat dan Kades'.
Benarkah Camat belum paham UU Desa? Sebagai bahawan Bupati di kecamatan, idealnya camat beserta aparaturnya harus lebih paham, mengerti dan tau. Semoga.