Bareskrim Temukan Sejumlah Masalah Distribusi Dana Desa
GampongRT - Rencana pemerintah mengucurkan dana ke tiap desa di seluruh Indonesia pada 2016 ini, menjadi agenda pengawasan khusus bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Besaran angka anggaran yang akan dikucurkan memang tidak main-main.
Tidak tanggung-tanggung, kucuran dana desa totalnya Rp. 20,77 Triliun. Alurnya sendiri, menurut dana total itu, akan diserap & mengalir terlebih dahulu ke tiap Pemerintah Kabupaten atau Kota pada semua Indonesia sebesar Rp. 16,61 Triliun. Lalu kemudian, dialirkan pulang ke pemerintah desa di seluruh Indonesia sebanyak Rp. 37,8 Triliun.
Meski demikian, di sisi lain, acara pemerintah ini tentunya memiliki potensi yang mengundang polemik terutama bila terjadi pelanggaran hukum . Saat delik itu terjadi, rencana pembangunan & peningkatan kesejahteraan warga sampai ke tiap desa yg dicanangkan oleh pemerintah, sangat memungkinkan terganggu.
Dalam siaran pers berdasarkan Bareskrim Polri, Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar menyatakan sudah menyiapkan penanggulangan kemungkinan gangguan atas acara pemerintah tadi. Ia menyampaikannya pada sela-sela pengarahan yang diberikannya kepada jajaran reserse dan para Kapolsek pada wilayah hukum Daerah spesial Yogyakarta (DIY), Kamis, (17/tiga/2016).
Menurut Anang, instruksi pemerintah agar melakukan pengawalan dana desa, harus ditanggapi dengan menghadirkan langkah-langkah yang konkret. Terlebih lagi, terdapat instansi lain, mulai berdasarkan KPK, Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, & Kementerian Keuangan juga Polri yang sudah meneken kerjasama buat memperkuat pengawasan sinkron tupoksinya masing-masing. Untuk itu, beliau telah menaruh instruksi spesifik kepada jajarannya supaya melakukan pengawasan terhadap kucuran dana desa menurut pemerintah ini.
"Langkah nyata itu berupa petunjuk-petunjuk supaya setiap desa yg menerima dana, mampu mempertanggungjawabkan genre dana tadi dengan baik. Jangan hingga baru satu tahun, telah seperti kuda liar yg melompati pagar yaitu pengalokasiannya justru bukan buat peruntukkannya," ungkap Anang.
Untuk itu, Anang meminta supaya para penyidik pada jajarannya di semua Indonesia buat berlaku persuasif, dengan melakukan langkah proaktif yaitu menaruh petunjuk pada pihak pemerintah desa supaya menjalankan tugas & memakai dana menggunakan sebaik-baiknya.
"Mulai saat ini, penegak aturan bukan hanya penekanan pada kepastian aturan saja. Tapi mesti berpegang jua dalam rasa keadilan karena menggunakan adil, mampu mendukung pembangunan nasional. Eksistensi penegak aturan saat ini bukan memerintah warga tapi diperintah oleh rakyat. Jadi, hati-hati kalau melakukan penegakkan hukum karenanya merupakan langkah terakhir," ujarnya.
Berdasarkan catatan, dari kajian awal terhadap Dana Desa tahun 2015 sang KPK, perseteruan sudah ditemukan. Mulai menurut sisa dana, sistem rekrutmen fasilitator, hingga akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa.
Fakta serupa pula menjadi temuan dari Bareskrim Polri. Karenanya, tambah Anang, kerjasama lintas instansi yang ditugaskan menjadi pengawas juga mesti lebih diintensifkan supaya target pemerintah dalam menghadirkan kesejahteraan sampai ke pelosok desa, sanggup segera terwujud.
Sumber: Detik