17,37 Juta Penduduk Miskin Tinggal di Desa

GampongRT - Badan Pusat Statistik mengeluarkan data yang menunjukkan pedesaan masih menjadi rumah bagi penduduk miskin Indonesia. Hal itu menunjukkan, besarnya potensi desa yang belum diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi, Marwan Jafar menyebutkan, terdapat 17,37 juta jiwa penduduk miskin berada di desa atau 10,96 % penduduk miskin pada Indonesia.

"Kondisi ini keliru satunya ditimbulkan sang ketimpangan pembangunan antar wilayah yang menghasilkan pusat pembangunan pada daerah tertentu, umumnya berada pada pulau jawa dan utamanya berada pada perkotaan," ujar Marwan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (15/12).

Marwan mengungkapkan, pemerintah terus melakukan tindakan afirmatif supaya dapat melindungi, memberdayakan dan memajukan desa sebagai ujung tombak kemajuan dan kemandirian bangsa.

Menurutnya, pembangunan desa menempati pokok pada kerangka berpikir pembangunan nasional saat ini. Desain pembangunan ke depan, tambahnya, diarahkan buat memperkuat, memberdayakan dan mendorong desa sebagai pilar krusial pada mengatasi masalah kemiskinan, kesenjangan, & ketertinggalan.

Marwan menyampaikan, tujuan pembangunan nasional diarahkan buat memberi prioritas pada pembangunan desa supaya dapat memberi kontribusi akbar terhadap misi Indonesia berdaulat, sejahtera dan bermartabat dalam pembangunan nasional.

Tahun ini jumlah desa mengalami peningkatan signifikan sekitar 17,55 persen yang pada tahun 2005 berjumlah 61.409 desa & dalam tahun melonjak menjadi 74.045 desa. Sementara berdasarkan sisi kualitas desa mempunyai kekuatan pada asal daya manusia, kekayaan alam, serta nilai-nilai budaya yg sebagai kapital sosial utama berdasarkan pembangunan.

Hari ini Kementerian Desa mengadakan kegiatan Rembug Nasional Desa Membangun Indonesia. Kegiatan ini, kata Marwan, untuk membuat konsensus mengenai sikap dan langkah terkait implementasi Undang-undang desa secara lebih utuh & substantif.

"Keterlibatan poly pihak yang berembug dibutuhkan bisa memberi donasi krusial bagi implementasi Undang-Undang Desa secara lebih komprehensif. Saya sangat berharap output lembaga ini dapat segera ditindaklanjuti pada aksi konkret dari kita semua," ujar Marwan Jafar.

Marwan menyebutkan, Desa Membangun Indonesia merupakan suatu gerakan dengan agenda strategis yang dirumuskan berdasarkan Tri Sakti & Catur Sakti. Desa tersebut jua harus menjadi paradigma pada merumuskan & melaksanakan kebijakan pembangunan & pemberdayaan rakyat Desa.

Dalam kegiatan itu, banyak sekali kelompok masyarakat sipil, organisasi profesi, grup akademisi, Pemda, Pemerintah desa dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi berkonsensus secara beserta-sama buat mengawal implementasi UU Desa menggunakan paradigma Desa Membangun Indonesia. (Sumber: CNN Indonesia)

Keterangan foto: salah satu rumah warga miskin di dusun Blang Rantau Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Aceh Utara.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2