Ukuran Keberasilan Dana Desa Tidak Hanya Tertib Administratif
Mantan Anggota Satgas Dana Desa, Arie Sudjito mengungkapkan, dulu sebelum adanya Dana Desa, desa-desa gundah berkutat dengan kemiskinan dan bingung mencari dana buat menciptakan desa. Tapi selesainya terdapat Dana Desa, sebagian desa-desa lagi-lagi mengalami kebingungan bagaimana mengalokasikan penggunaan Dana Desa.
Hal itu disampaikan Arie Sudjito dalam Forum Diskusi Publik bertajuk "Praktik-Praktik Penggunaan Dana Desa" yg digelar sang P3MD Kabupaten Kudus berhubungan menggunakan IRE & Sanggar Maos Tradisi Yogjakarta, yg digelar di Aula Desa Jati Wetan, Agustus kemaren.
Arie Sudjito jua singgung keterlibatan para pihak pada supervisi Dana Desa. Dikatakan, yg diperkuat jangan pengawasannya yg melibatkan poly pihak, tapi spirit partisipasi masyarakatlah yang dikedepankan. "Yang efektif pengawasan kegiatan pada desa berdasarkan warga desa sendiri, apabila SDM nya belum mampu maka dilakukan peningkatan kapasitas masyarakat agar bisa mengawasi aktivitas pembangunan & pemberdayaan desa. Yang perlu diperkuat merupakan partisipasi rakyat bukan perkara administrasi desa," tegasnya.
Lebih lanjut, tujuan UU Desa bukan menciptakan desa sibuk menggunakan administrasi desa, tapi agar desa memiliki harapan buat kemajuan desa. Jangan menyangsikan desa tapi hidupkan Demokrasi Desa.
Sementara itu Sugeng Yuliyanto, dari kelembagaan IRE menyebutkan, Desa mempunyai wewenang local desa yg sangat luar biasa luasnya sebagai akibatnya Desa bisa memakai dana yg ada pada desa sesuai menggunakan kewenangannya.
Contoh baik penggunaan DD, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul misalnya, memanfaatkan DD buat program satu rumah satu sarjana, pengembangan ekonomi local (PEL), BUMDesa menggunakan unit usaha Bank Sampah buat menjawab dilema sanitasi menggunakan omset 10 jt perbulan, pengembangan wisata masakan dan kampong Mataraman. DD buat Jamkesmas semua rakyat miskin yang sakit mendapat jaminan perawatan kesehatan perdeo.
Dikatakan, Terkadang wangsit, inovasi dan kebutuhan desa yang telah jadi keputusan mulai dari Musdus, Musdes, Musrenbangdes yg diwujudkan pada RKP Desa dan APBDes ternyata direview sang Kabupaten melalui kecamatan poly yg dicoret.
Lalu, Panggungharjo banyak menolak pendiktean regulasi yg membatasi penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan spirit UU Desa. "DD bukan kewajiban Negara tapi adalah hak desa yang diamanatkan oleh UU Desa," papar Sugeng.
Tiga hal penting pada penggunaan dana desa berdasarkan Sugeng, pertama, bagaimana Desa menciptakan kebijakan dan regulasi yg meneruskan mandat UU Desa dalaam rangka penguatan desa.
Kedua, bekerjanya demokrasi local keliru satunya terwujud pada proses pengambilan keputusan, pemerintahana desa yg responsive & bisa memfasilitasi lahir dan tumbuhnya wangsit wangsit perubahan, adanya rakyat aktif yg terus memproduksi wangsit perubahan & melakukan gerakan di desa.
Ketiga, berjalannya fungsi representasi BPD & lembaga representasi informal yg terdapat, lahirnya kebijakan yang inklusif & berkembangya ruang-ruang diskursus terkait pembicaraan gosip-informasi publik.(*)
(Tulisan ini diolah menurut sumber jamudesa.Wordpress.Com).