Tenaga Pendamping Dana Desa Tak Paham Wilayah

Dana desa yg diperlukan mendorong kemajuan desa belum sepenuhnya berjalan. Sebab, sejumlah pertarungan ditemui perangkat desa pada mengurus dana desa.

Kepala Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Sutiyono, mengaku, bila jajaran pemerintahan desa masih sebagai korban regulasi. Ia mencicipi, jalannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa sampai anggaran turunannya nir sinkron.

Bahkan, aturan dari taraf kabupaten turun terlambat. "Saya sempat komunikasi juga menggunakan pak Menteri Desa, Marwan Ja'far. Katanya pencairan dana menggunakan cukup membawa bahan dua lembar. Tapi ketika mencairkan pada kabupaten beda, permanen harus perencanaan dan syarat detail lainnya," kata Sutiyono, Kamis (24/tiga/2016).

Tak hanya masalah aturan, pendampingan yg pemerintah desa dapatkan juga kurang maksimal . Situyono mengaku hanya memperoleh sekali pendampingan sejak program dana desa berjalan. Bahkan, beliau baru sekali bertemu dengan pendamping.

Baca pula:

"Melakukan komunikasi saja tidak pernah. Artinya pendamping nir berjalan sinkron asa. Pendamping pula seperti tak tak paham wilayah & potensi desa," jelasnya.

"Melakukan komunikasi saja tidak pernah. Artinya pendamping nir berjalan sinkron asa. Pendamping pula seperti tak tak paham wilayah & potensi desa," jelasnya.

Meski dengan kerumitan birokrasi dan pendampingan yg tak aporisma, Desa Banyusoco permanen mampu memproses penurunan dana desa 2015 sebesar Rp360 juta dengan kemampuan masing-masing perangkat. Termasuk dalam menerjemahkan penggunaan dana tadi.

Ia berharap, pendampingan dana desa dalam 2016 ini bisa dilakukan menggunakan organik atau dari penurunan hingga pemanfaatan dana.

"Konflik saya kira juga dirasakan desa-desa lain pada DIY. Yang kami harapkan pendamping menurut lokal yang berstandar nasional. Silakan (pendamping) menginduk pada kecamatan atau kabupaten," ungkapnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, & Keluarga Berencana, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Rahmadian Wijayanto mengetahui keluhan-keluhan tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah para pendamping yang memang belum memahami & ragu untuk turun pribadi.

Baca lagi:

Setidaknya, ada 44 pendamping untuk 144 desa di Kebupaten Gunungkidul. "Kontrak para pendamping akan berakhir pada 31 Maret, kita belum tahu akan diperpanjang atau tidak," ucapnya.[Sumber: metrotvnews]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2