Realisasi Penyaluran Dana Desa Belum Ada Kepastian

GampongRT - Realisasi penyaluran dana desa tahun ini masih belum ada kepastian, menyusul adanya perubahan regulasi dengan terbitnya PP Nomor 8 tahun 2016 mengenai mekanisme dan pengelolaan dana desa. Kondisi tersebut membuat para kepala desa khawatir. Apabila realisasi pencairan mundur, bisa berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan yang sudah direncanakan sebelumnya.

Kekhawatiran tersebut galat satunya diungkapkan, Momo Kepala Desa Padamulya Kecamatan Cipunagara, Sabtu 9 April 2016). Dia mengatakan bila perubahan regulasi itu berdampak dalam mundurnya ketika realisasi dana desa, tentunya akan berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya. Pihaknya berharap Pemkab Subang sanggup secepatnya menyelesaikan penyusunan regulasi baru agar kegiatan pembangunan tak terganggu, lancar dan selesai tepat saat.

"Kami khawatir jikalau dananya cair telat, aktivitas bisa terlambat jua. Apabila sampai melewati jadwal, sanggup jadi perkara. Kami berharap mampu secepatnya realisasi, kalau mampu paling telat awal Mei nanti, Dana Desa telah sanggup dicairkan," ujarnya.

Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa Setda Pemkab Subang, Dadan Dwiyana, berkata realisasi penyaluran dana desa tahun ini terkendala perubahan regulasi pada tingkat pusat tentang mekanisme & pengelolaannya. "Tahun ini penyaluran dana desa terdapat peraturan pemerintah baru yg mengatur prosedur pencairan, yaitu Nomor 8 tahun 2016. Sebagian besar isinya tidak jauh beda menggunakan PP lama , namun ada hal yg relatif substansial, yakni soal prosedur pencairan," ucapnya.

Dikatakannya, waktu ini Pemkab Subang sedang menyusun rancangan peraturan bupati disesuaikan dengan PP baru tersebut. Tetapi pihaknya belum mampu memastikan kapan waktu penyaluran DD direalisasikan. "Kami sedang menyiapkan dulu regulasinya. Nanti rancangan perbu ini akan disampaikan ke Pemprov Jabar buat pada penilaian. Sesuai peraturan menteri, prosesnya butuh saat sekitar 15 hari. Kalau evaluasi terselesaikan, rancangan itu dikembalikan lagi pada kami buat diperbaiki, sesudah itu baru ditandatangani bupati dan mampu dijalankan. Jadinya, ketika pasti realisasinya belum bisa dipastikan," ujarnya.

Meski waktu pencairannya belum mampu dipengaruhi, lanjut Dadan, pihaknya terus berupaya supaya perbup bisa secepatnya tuntas, sehingga penyaluran dana desa mampu segera direalisasikan. Malahan pihaknya berharap realisasinya bisa pada bulan April. "Tahun 2016, Subang mendapat dana desa sebesar Rp160 miliar bagi 245 desa menggunakan alokasi per desa antara kurang lebih Rp 600 - 700 juta.

Dia menyebut dalam PP sebelumnya disebutkan pencairan dana desa tiga tahap, sedangkan pada PP baru hanya mencantumkan pencairan dilakukan 'bertahap'. Kata bertahap' ini nir dijelaskan secara detil dalam PP tersebut, sebagai akibatnya penafsirannya sanggup sekaligus atau dua termin. "Di media, menteri keuangan sempat menyatakan pencairan DD bakal 2 tahap. Tapi itu baru sebatas pernyataan lisan, belum ada tertulisnya. Kebijakan pencairan dana desa ini kewenangannya terdapat di menteri keuangan," pungkasnya.[Sumber: Pikiran Rakyat]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2