Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 sudah diterbitkan sang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Diterbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa.

Selanjutnya bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa, dan untuk memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.

Dalam Bab III Pasal 4 Permendes No 16 Tahun 2018 disebutkan Dana Desa 2019 diprioritaskan untuk:

(1) Prioritas Dana Desa buat membiayai pelaksanaan acara dan aktivitas di bidang pembangunan Desa & pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa dipakai buat membiayai pelaksanaan program & aktivitas prioritas yg bersifat lintas bidang.

(3) Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) & ayat (2), diharapkan bisa memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi warga Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan & penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik pada taraf Desa.

Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 sebagai berikut:

(1) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sinkron menggunakan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan menurut kewenangan Desa.

(dua) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri berdasarkan wewenang Desa berdasarkan hak dari-usul & wewenang lokal berskala Desa yg ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(tiga) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan pada penyusunan RKP Desa

Dengan diterbitnya prioritas penggunaan dana desa dibutuhkan dapat menaruh manfaat sebanyak - besarnya bagi rakyat desa berupa peningkatan kualitas hayati, peningkatan kesejahteraan & penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik pada tingkat desa.

Informasi detil tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, silahkan donwload disini Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2